KORBAN MENANYAKAN HAMPIR SETAHUN BERLALU, PERKARA BELUM TEMBUS TAHAP P-17, KEJAKSAAN BANYUASIN DIMINTA TINDAK LANJUT PANGKALAN BALAI, 13 Mei 2026 – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjerat I S Birni Sbh, warga Kelurahan Cahaya Berlian, Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga kini masih menggantung. Padahal, sudah hampir satu tahun berlalu sejak penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian, namun perkara tersebut belum juga masuk ke tahap P-17 di Kejaksaan Negeri Banyuasin. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka bernomor: S. TAP /29/II.RES.1.6/2026/Reskrim atas nama I S Birni Sbbh telah diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2025. Artinya, hingga saat ini perkara tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 10 bulan lebih, namun belum ada kepastian hukum atau perkembangan signifikan hingga ke meja penuntutan. Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor: B/29/a/II.RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 1 Februari 2026 yang dikirimkan Kapolres Banyuasin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, disebutkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Banyuasin telah menetapkan I S Birni Sbh sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Dalam dokumen itu juga disebutkan, proses penyidikan telah dilakukan sejak November 2024, didukung Surat Perintah Penyidikan (SPDP) nomor 148/II/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 6 November 2024, serta melibatkan sejumlah penyidik antara lain Ipda Joko Praksoso, Aipda Mega Tulupusuta, serta Bripda Anggara Putra.,Korban YNS sangat kecewa dalam kasus ini ,karena kami orang dak mampu ,kasus ini seperti di pemain saja,mohon saya minta keadilan,kepala saya pecah ,tapi hampir setahun belum ada kejelasan .”Tegas nya ‘ Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meski berkas perkara telah dikantongi kepolisian dan tersangka sudah ditetapkan sejak Januari 2025, perkara tersebut belum juga dikirimkan atau diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk dilimpahkan dan ditetapkan tahap P-17 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat maupun pihak korban, mengapa penanganan berjalan sangat lambat padahal dasar hukum dan bukti permulaan sudah cukup kuat. Sejumlah pihak menilai, keterlambatan ini sangat disayangkan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum, baik bagi korban yang menuntut keadilan maupun bagi tersangka yang berhak mendapatkan kepastian hukum secepatnya. Pasalnya, prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana amanat UUD 1945 seolah terabaikan dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin maupun Polres Banyuasin terkait hambatan atau kendala yang menyebabkan tertundanya pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih profesional dan transparan, agar perkara yang sudah hampir satu tahun ini segera mendapat kejelasan dan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti berkas perkara Indah Suana Binti Subhan, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak. Nazarudin

KORBAN MENANYAKAN HAMPIR SETAHUN BERLALU, PERKARA BELUM TEMBUS TAHAP P-17, KEJAKSAAN BANYUASIN DIMINTA TINDAK LANJUT…

Tindak Tegas Narkoba, Polda Sumatera Selatan Bakar 200 Kg Ganja Hasil Ungkap Ladang 20 Hektare ⠀Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel Banyuasin — Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Markas Polres Empat Lawang pada Selasa, 19 Mei 2026, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian kepada publik dalam penanganan perkara narkotika berskala besar. Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/2026/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan mendalam, aparat kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja siap panen di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan ladang ganja ilegal tersebut. Dua tersangka berinisial RS dan A berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum, sementara tiga tersangka lainnya berinisial EA, YA, dan PHR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan karung ganja dengan total berat mencapai kurang lebih 200 kilogram, meliputi delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil diedarkan ke masyarakat. Langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial masyarakat. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di hadapan unsur Forkopimda sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama kepolisian dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045. “Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Kapolda Sumsel juga menekankan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Seluruh jajaran diinstruksikan untuk memperkuat sinergi lintas sektoral serta meningkatkan pengawasan hingga ke wilayah-wilayah terpencil yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat. “Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. Rangkaian konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ganja tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan jaringan peredaran narkotika dalam perkara ini masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh mata rantai distribusi yang terlibat.

Tindak Tegas Narkoba, Polda Sumatera Selatan Bakar 200 Kg Ganja Hasil Ungkap Ladang 20 Hektare…