Cnusataranews.com||SURABAYA – Pelaksanaan dua paket pekerjaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) melalui Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Asemrowo di Kelurahan Genting Kalianak, Kota Surabaya, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah temuan di lapangan yang dinilai perlu mendapat evaluasi dari instansi berwenang.
Dua paket pekerjaan yang dimaksud meliputi pembangunan Jalan Paving Baru lebar 3 meter beserta saluran 40/60 dengan cover dua sisi di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B & A RT 05 RW 02 senilai Rp387.173.767, serta paket serupa di Blok B & C RT 05 RW 02 dengan nilai Rp355.727.516.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, awak media menemukan sejumlah kondisi yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis pelaksanaan konstruksi. Pada tahap penggalian, misalnya, diduga tidak dilakukan proses dewatering atau pengeringan area galian, sehingga kondisi dasar galian tidak dapat terlihat secara optimal sebelum pekerjaan lantai kerja dilaksanakan.
Selain itu, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga belum tampak diterapkan selama proses pekerjaan berlangsung.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan kembali sebagian tanah hasil galian sebagai material urugan di sela-sela U-Ditch maupun pada bagian tengah badan jalan. Apabila benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kesesuaian volume material urugan sebagaimana yang direncanakan dalam dokumen pekerjaan.
Di beberapa titik juga masih terlihat adanya rongga pada sisi U-Ditch. Apabila tidak segera dilakukan penyempurnaan, rongga tersebut dikhawatirkan menjadi jalur masuk lumpur dan pasir yang berpotensi menimbulkan sedimentasi serta mengganggu fungsi saluran drainase.
Merujuk informasi pada LPSE Kota Surabaya serta ketentuan Peraturan Wali Kota mengenai pelaksanaan Pokmas melalui mekanisme Swakelola Tipe IV, program tersebut bertujuan memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada spesifikasi teknis, administrasi, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran.
Di sisi lain, muncul pula sorotan terkait konsultan perencanaan yang disebut-sebut menangani paket pekerjaan serupa secara berulang dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelaah untuk memastikan seluruh proses telah memenuhi ketentuan administrasi maupun kompetensi tenaga ahli yang dipersyaratkan.
Salah seorang warga setempat, H. Mudaffar, meminta agar seluruh dokumen administrasi konsultan perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kelengkapan administrasi konsultan perencanaan perlu diselidiki. Jika konsultan mengerjakan lebih dari satu paket, maka perlu dilakukan audit. Kita juga perlu mempertanyakan kepada PPK apakah tenaga ahli yang dilibatkan telah sesuai dengan bidang keahliannya.
Apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rincian volume maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi dan diaudit agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Lurah Genting Kalianak, Tomi Hardiyanto, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada Pokmas.
“Semua telah diserahkan kepada pihak Pokmas. Kami sebagai PPK hanya melakukan pemantauan, sedangkan selebihnya menjadi kewenangan Pokmas,” katanya.
Atas berbagai temuan tersebut, sejumlah pihak berharap Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit secara menyeluruh terhadap aspek administrasi maupun teknis pekerjaan guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan melakukan penyelidikan apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan. Pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan sebelum proses Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), sehingga apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Bersambung)


