Cnusataranews.com||JEMBER – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan dekat Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah warga pada Sabtu (25/7/2026), arena yang sebelumnya dikabarkan sempat tidak beroperasi selama kurang lebih dua hari itu diduga kembali ramai dipadati pengunjung.
“Hari ini ramai lagi di lokasi arena judi sabung ayam, padahal kemarin sempat tutup,” ujar seorang warga kepada redaksi. Demi alasan keamanan, identitas narasumber tidak dipublikasikan.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut masih berulang di lokasi tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya aktivitas perjudian, masyarakat meminta aparat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar dugaan praktik serupa tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga berharap Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Jember memberikan perhatian serius terhadap laporan yang berkembang. Selain melakukan penyelidikan di lapangan, warga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga terlibat maupun memberikan pembiaran apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Desakan tersebut muncul karena warga menilai setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dalam bentuk apa pun dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, informasi yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan segera diverifikasi melalui penyelidikan resmi oleh aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya arena sabung ayam tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi juga telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Jember maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bersambung)


