Operasi Senpi Musi 2026, Polres Banyuasin Amankan Dua Senjata Api Rakitan dan 10 Butir Amunisi

Operasi Senpi Musi 2026, Polres Banyuasin Amankan Dua Senjata Api Rakitan dan 10 Butir Amunisi

BANYUASIN | Citra Nusantara News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Seorang pria berinisial S diamankan bersama dua pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Rabu (24/6/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga menyimpan senjata api tanpa izin. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., bersama Kanit I Pidum IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

 

Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka S. Dari tangan tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 10 butir amunisi yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.

 

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 10 butir amunisi, serta satu buah tas selempang warna hitam.

 

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banyuasin IPDA M. Ropiyan Anggono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin.

 

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, terdiri dari satu laras pendek dan satu laras panjang, serta sepuluh butir amunisi. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Banyuasin menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk kepemilikan senjata api ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun menguasai senjata api tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak. (Red/Naz)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *