Cnusataranews.com||TUBAN – Nama Santoso dan Siska terus muncul dalam berbagai informasi lapangan terkait aktivitas tambang pasir silika di wilayah Bancar, Kabupaten Tuban. Di tengah sorotan yang semakin kuat, publik menilai sudah saatnya ada penjelasan yang terbuka dan dapat diverifikasi mengenai status aktivitas yang dikaitkan dengan keduanya.
Sejumlah lokasi yang disebut masyarakat sebagai titik aktivitas tambang masih menjadi perhatian. Kondisi tersebut membuat pertanyaan publik semakin menguat, terutama terkait legalitas kegiatan, pengawasan lapangan, serta kejelasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang.
Semakin lama polemik ini berlangsung, semakin besar pula tuntutan agar seluruh pihak yang namanya terus disebut dalam berbagai laporan memberikan klarifikasi yang terang dan tidak menyisakan ruang spekulasi.
Publik kini mempertanyakan:
Apakah seluruh aktivitas yang dikaitkan dengan Santoso dan Siska telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan?
Apakah seluruh dokumen pendukung telah diverifikasi oleh instansi terkait?
Dan apakah hasil pemeriksaan tersebut akan dibuka kepada masyarakat secara transparan?
Dalam konteks hukum, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Jika terdapat aspek lingkungan hidup yang terdampak, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi bagian dari instrumen hukum yang relevan. Apabila terdapat persoalan terkait distribusi atau penggunaan BBM, maka ketentuannya dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, semakin kuat nama Santoso dan Siska menjadi bagian dari perbincangan publik, semakin besar pula kebutuhan akan penjelasan yang terbuka dan berbasis fakta. Dalam situasi seperti ini, klarifikasi yang transparan menjadi penting agar polemik tidak terus berkembang menjadi asumsi yang tidak produktif.
Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan spekulasi, melainkan kepastian. Dan kepastian hanya dapat hadir melalui keterbukaan informasi, pemeriksaan yang objektif, serta penyampaian fakta yang dapat diuji secara terbuka.(bersambung)

