
CNusantaranews|Jakarta, 4 Juni 2026 – Pasca terselenggaranya kegiatan Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Komunitas Utan Kayu, Jakarta, pada tanggal 31 Maret 2026, sejumlah akademisi dan pengamat yang menyampaikan pandangan serta kekhawatiran terkait kondisi demokrasi di Indonesia dilaporkan ke pihak kepolisian. Salah satu nama yang dilaporkan adalah Prof. Saiful Mujani, akademisi dan Guru Besar bidang Ilmu Politik.
Seiring perkembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengundang Prof. Saiful Mujani untuk hadir guna memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikannya dalam acara tersebut. Menanggapi undangan ini, Prof. Saiful Mujani akan memenuhi panggilan kepolisian dan didampingi secara hukum oleh Tim Pembela Demokrasi.
Sebelum menghadiri proses klarifikasi, Prof. Saiful Mujani bersama kuasa hukum dan sejumlah tokoh masyarakat sipil akan menggelar Konferensi Pers yang bertempat di Fleudelis Cafe & Resto, kawasan Polda Metro Jaya, pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Hadir mendampingi dan memberikan dukungan dalam kesempatan ini antara lain Prof. Sulistyawati Irianto, Goenawan Mohamad, Sudirman Said, Ray Rangkuti, Sandra Moniaga, Yuniyanti Chuzaifah, Muhamad Isnur, Albertus Patty, serta Ketua Umum Ikatan Birokrat Indonesia (IBI), Muhammad Isan, dan Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan, beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Muhammad Isan menyatakan bahwa IBI dan LBH Jakarta memutuskan untuk bergabung dan memberikan pendampingan karena melihat adanya pola yang mengkhawatirkan. “Pelaporan dan kriminalisasi ini merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Ini sudah menjadi modus yang senantiasa dipakai untuk membungkam suara kritis—baik yang datang dari kampus, mahasiswa, jurnalis, guru, petani, maupun elemen masyarakat lainnya. Ini cara yang paling efektif untuk membuat orang diam,” ujar Isan.
Lebih lanjut ia menegaskan perubahan cara represif yang terjadi di masa kini. “Zaman dulu orang diculik atau dibungkam dengan kekerasan fisik, namun sekarang kriminalisasi telah berubah menjadi ‘akhlak’ yang dilegalisasi melalui jalur hukum,” tegasnya.
Isan juga menekankan bahwa upaya pelaporan pidana yang dialami oleh Prof. Saiful Mujani, Islam Bahrawi, Ray Rangkuti , dan pihak-pihak lainnya, bukanlah masalah pribadi semata. “Bagi kami, tindakan ini merupakan serangan langsung . kepada kita semua, seluruh elemen masyarakat sipil. Jika hari ini mereka dibungkam, esok hari suara kita pun bisa terancam,” tambahnya.
Konferensi pers ini digelar untuk menegaskan sikap bahwa kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi publik adalah hak konstitusional yang harus dilindungi, serta menyoroti risiko penyalahgunaan jalur hukum untuk membatasi ruang demokrasi di Indonesia.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi:
Tim Pembela Demokrasi/LBH Jakarta
(Sri S)

