Cnusataranews.com||TULUNGAGUNG – Skandal operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, terus berkembang dan kini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi paling serius di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.
Penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi sekadar menyoroti dugaan penerimaan uang oleh kepala daerah, tetapi mulai mengarah pada indikasi praktik korupsi yang diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Perkembangan terbaru pada Jumat (22/5/2026), tim penyidik KPK kembali memeriksa 10 pejabat Pemkab Tulungagung di Polda Jawa Timur.
Dengan pemeriksaan tersebut, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan disebut telah melampaui 40 orang.
Sorotan publik semakin menguat setelah nama Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, ikut diperiksa dalam rangkaian penyidikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana dugaan praktik korupsi tersebut mengakar di tubuh birokrasi daerah.
Dalam penyidikannya, KPK diketahui tengah menelusuri dua dugaan utama.
Pertama, terkait aliran uang dan dugaan setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada kepala daerah. Kedua, dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang disebut masih terjadi meski sistem pengadaan telah menggunakan mekanisme elektronik melalui e-katalog.
Situasi tersebut menjadi ironi dalam tata kelola pemerintahan modern. Sistem digital yang seharusnya mempersempit ruang permainan proyek justru diduga masih dapat ditembus melalui kesepakatan tertutup dan praktik “main belakang” antar pihak tertentu.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 yang menyeret Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dalam proses penyidikan awal, Gatut diduga meminta setoran kepada sejumlah OPD dengan total mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada dugaan setoran semata. KPK juga mendalami dugaan pemotongan tambahan anggaran OPD hingga mencapai 50 persen. Dana hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR).
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini dinilai bukan lagi sekadar kasus suap biasa, melainkan gambaran rusaknya tata kelola kekuasaan daerah yang menjadikan anggaran publik sebagai sumber pembiayaan kepentingan elite.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai arah penyidikan KPK menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang.
Publik berhak mengetahui bagaimana pola dugaan korupsi itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran dana tersebut mengalir,” tegas Heru.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap puluhan pejabat menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan belum mencapai titik akhir dan peluang munculnya nama-nama baru dalam perkara ini masih sangat terbuka.
“Kalau memang ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan, maka peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Di tengah upaya digitalisasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik, dugaan praktik pengondisian proyek dan setoran anggaran menunjukkan bahwa persoalan terbesar masih berada pada integritas pengelola kekuasaan.
Publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu membongkar perkara ini hingga ke akar-akarnya. Sebab, apabila praktik tersebut benar terjadi secara berjamaah dan melibatkan banyak unsur birokrasi, maka skandal OTT Tulungagung bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan rapuhnya sistem pengawasan dan budaya kekuasaan yang masih rentan disusupi praktik korupsi. (Red)

