LUMAJANG,CNN — Aksi pencurian dengan kekerasan mengguncang Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (13/9/2026) malam. Pelaku yang mengancam korban dengan senjata diduga pistol mainan berhasil diringkus warga saat hendak kabur.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ipda Suprapto SH selaku Humas Polres Lumajang membenarkan peristiwa tersebut.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di dalam Salon Hilda, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah. Saat korban Ika Noer Fadila (44), warga Desa Wateskulon, Kecamatan Ranuyoso sedang beraktivitas, pelaku tiba-tiba masuk dan mengancam menggunakan senjata yang diduga pistol mainan, lalu merebut tas milik korban secara paksa.
Pelaku berusaha melarikan diri, namun korban tidak tinggal diam. Ia mengejar sambil berteriak minta tolong. Warga yang mendengar langsung berdatangan dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang berinisial USM (34), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, sempat mendapat perlakuan dari massa sebelum diamankan petugas Polsek Klakah. Karena kondisinya, pelaku langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Berikut barang bukti yang disita:
✅ 1 unit iPhone 12 warna putih tulang
✅ 1 buah tas warna krem kombinasi merah muda
✅ Uang tunai Rp1.000.000
Peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Laporan resmi diterima kepolisian pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
Penyidikan masih berlangsung dan pelaku tetap ditahan untuk proses hukum selanjutnya.


