Disembunyikan dalam Boneka, 1.360 Ekstasi Ditemukan Polisi di Rumah Kontrakan Lawang

Disembunyikan dalam Boneka, 1.360 Ekstasi Ditemukan Polisi di Rumah Kontrakan Lawang

Cnusataranews.com||MALANG KOTA – Upaya penyamaran barang bukti narkotika terungkap dalam pengembangan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Sebanyak 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram ditemukan tersembunyi di dalam sebuah boneka di rumah kontrakan kawasan Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

 


Penemuan tersebut merupakan hasil penggeledahan kedua yang dilakukan polisi pada Senin (17/8/2026).

Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026), lokasi yang sama telah digeledah dan polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Dalam penggeledahan pertama, polisi mengamankan 101 butir ekstasi, sabu dengan berat kotor 45,26 gram, serta 111.000 butir pil berlogo LL.

Pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus yang berisi 50 botol, 48 botol dan 13 botol. Masing-masing botol disebut berisi 1.000 butir.

Sedangkan dalam penggeledahan kedua, polisi menemukan 580 butir ekstasi warna orange dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.
Total barang bukti ekstasi yang diamankan dari dua penggeledahan tersebut mencapai 1.461 butir.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Salah satu nama yang disebut dalam penyidikan, E.N., kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” jelas Hendro.

Dalam perkara tersebut, Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo beserta SIM card.

Y.A. disangkakan dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kompol Hendro mengatakan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Menurutnya, jaringan dan jalur distribusi juga harus terus dibongkar.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujarnya.

Polresta Malang Kota selanjutnya melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta penyelesaian berkas perkara.

Hendro menegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir,” tegasnya.(djat)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *