LUMAJANG, BenuaNews.com – Proyek strategis penanganan jembatan yang mencakup pelebaran Jembatan Curah Dalem, pemasangan box culvert di Jembatan Curah Watu (Leces, Probolinggo), hingga Jembatan Tegal Bangsri (Klakah, Lumajang) menuai kecurigaan mendalam. Proyek yang dibiayai dari uang pajak rakyat ini diperkirakan menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar rupiah, namun pelaksanaannya penuh ketidakjelasan dan diduga melanggar aturan hukum.
Berdasarkan pantauan dan konfirmasi awak media, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang terbuka mengenai nilai anggaran lengkap, spesifikasi pekerjaan, hingga jadwal pelaksanaan yang jelas. Ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Supriadi S.ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang-Turen memilih bungkam. Ia seolah menutup mata dan tuli terhadap hak publik untuk mengetahui informasi penggunaan dana negara.
Kebisuan ini semakin menguatkan dugaan adanya pembagian keuntungan dari proyek bernilai besar tersebut, serta diduga tegas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Aturan ini mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi penggunaan dana rakyat secara terbuka, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kecurigaan semakin mendalam ketika pelaksana proyek yang diketahui bernama Yudi juga tidak memberikan jawaban apa pun saat dikonfirmasi. Proyek yang dikerjakan pun tidak memiliki papan nama proyek yang seharusnya terpasang secara jelas, sehingga identitas pelaksana dan rincian pekerjaan tertutup rapat. Diduga kuat terjadi kesepakatan tertutup antara pihak PPK 1.3 dengan pelaksana proyek tersebut.
Selain masalah transparansi, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai sangat meremehkan keselamatan. Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib dipatuhi oleh setiap badan usaha penerima proyek pemerintah.
Merespons hal ini, Murasid SH dari LBH PETA Jawa Timur menyampaikan keprihatinan yang mendalam. “Kami sangat prihatin. Anggaran puluhan miliar itu adalah uang pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” tegas Murasid.
Pihaknya menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. “Kami akan melaporkan temuan ini kepada Satuan Kerja terkait dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali. Bahkan, kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Selatan untuk menuntut kejelasan dan penindakan tegas terhadap pihak yang bersalah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun instansi pengawas mengenai dugaan pelanggaran dan ketidakjelasan anggaran proyek tersebut.


