ASEAN Perkuat Tata Kelola Perhutanan Sosial, Indonesia Jadi Pusat Kolaborasi Regional


CNusantaranews.com|Jakarta, 5 Agustus 2026 – Indonesia kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di kawasan Asia Tenggara. Melalui kolaborasi antara ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF), RECOFTC Indonesia, ClientEarth, dan Kementerian Kehutanan RI, lokakarya regional bertajuk Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) digelar di Jakarta pada 4–5 Agustus 2026.

 

Kegiatan yang diikuti perwakilan dari 11 negara anggota ASEAN tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat efektivitas, transparansi, dan inklusivitas tata kelola perhutanan sosial, sekaligus mempercepat implementasi ASEAN Guiding Principles (AGP) di tingkat nasional.

Indonesia Jadi Ruang Berbagi Praktik Terbaik ASEAN
Lokakarya yang berlangsung secara hibrida mempertemukan para pejabat pemerintah, organisasi internasional, akademisi, hingga praktisi kehutanan sosial dari berbagai negara ASEAN. Selama dua hari, para peserta bertukar pengalaman mengenai keberhasilan maupun tantangan dalam implementasi kebijakan perhutanan sosial di masing-masing negara.

Diskusi juga membahas berbagai pendekatan inovatif, pembaruan regulasi, hingga solusi nyata dalam mengatasi tantangan sistemik dan prosedural, terutama terkait perizinan, penguatan hak masyarakat atas lahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

Komitmen ASEAN untuk Hutan yang Berkelanjutan
Dalam sambutannya, para narasumber menegaskan bahwa misi ASEAN dalam pengelolaan perhutanan sosial merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mereka menilai, penerapan kerangka hukum yang lebih kuat akan memperluas partisipasi masyarakat, meningkatkan kepastian hak atas tanah, mempercepat adopsi sistem wanatani (agroforestri), memperkuat ketahanan pangan, hingga meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Prattana Meesincharoen, AWG-SF Focal Point for Thailand dari Royal Forest Department Thailand, mengatakan bahwa lokakarya ini menjadi pedoman penting dalam memperkuat kerja sama ASEAN di bidang perhutanan sosial.

“Kegiatan ini memperkuat kerja sama perhutanan sosial melalui kerangka hukum yang lebih baik, partisipasi komunitas yang lebih aktif, pengakuan atas hak kepemilikan tanah, serta peningkatan adopsi sistem wanatani untuk menopang kesejahteraan, ketahanan pangan, dan resiliensi iklim di kawasan ASEAN,” ujarnya.

Indonesia Bagikan Pengalaman Implementasi
Sementara itu, Azam Hawari, Lawyer, Food, Oceans, Land Use (FOLU) Japan and Southeast Asia, ClientEarth, menegaskan bahwa setiap negara memiliki tantangan berbeda sehingga forum regional seperti ini menjadi sarana penting untuk saling belajar.

Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan AGP memberikan banyak pembelajaran yang dapat direplikasi oleh negara-negara ASEAN lainnya.

“Tidak ada satu negara yang memiliki semua solusi. Pertemuan ini menjadi ruang untuk saling bertukar pengalaman, belajar satu sama lain, dan mencari solusi bersama,” katanya.

RECOFTC: Saatnya Prinsip Menjadi Aksi Nyata
Gamma Galudra, Country Director RECOFTC Indonesia, mengapresiasi komitmen seluruh negara ASEAN dalam memperkuat implementasi ASEAN Guiding Principles.

Ia menegaskan bahwa meski setiap negara memiliki sistem politik, sosial, dan ekonomi yang berbeda, seluruh anggota ASEAN memiliki visi yang sama, yakni memperkuat perhutanan sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Lokakarya ini merupakan bukti nyata komitmen bersama. Kini saatnya mengubah prinsip-prinsip menjadi tindakan nyata demi mewujudkan ASEAN yang lebih tangguh dan inklusif,” ujar Gamma.

Ditutup dengan Rekomendasi Regional
Pada akhir kegiatan, Sekretariat ASEAN menyampaikan refleksi sekaligus rangkuman berbagai pembelajaran yang diperoleh selama lokakarya. Hasil diskusi akan menjadi rekomendasi bagi negara-negara anggota dalam memperkuat implementasi ASEAN Guiding Principles secara berkelanjutan di tingkat nasional.

Melalui kolaborasi lintas negara ini, ASEAN berharap tata kelola perhutanan sosial dapat semakin adaptif terhadap tantangan perubahan iklim, meningkatkan perlindungan hak masyarakat sekitar hutan, sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan komitmen Paris Agreement.

Tokoh yang Hadir
Lokakarya dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pakar kehutanan dari kawasan ASEAN, antara lain:

Gamma Galudra, Country Director RECOFTC Indonesia.

Dr. Markus Octavianus Susatyo, Director of Social Forestry Management Directorate, Kementerian Kehutanan RI.

Dr. Dian Sukmajaya, Senior Officer Forestry, ASEAN Secretariat.

Adam Weiss, Chief Programmes and Impact Officer, ClientEarth.

Azam Hawari, Lawyer FOLU Japan and Southeast Asia, ClientEarth.

Prattana Meesincharoen, AWG-SF Focal Point Thailand.

Perwakilan pemerintah dari Kamboja, Laos, Malaysia, Timor-Leste, Vietnam, serta negara-negara anggota ASEAN lainnya.

Dalam sesi tanya jawab, awak media juga menyoroti bagaimana mekanisme reward dan punishment diterapkan dalam pelaksanaan program perhutanan sosial di kawasan ASEAN.

Menjawab pertanyaan tersebut, Azam Hawari, Lawyer Food, Ocean and Land Use ( FOLU)Japan and Southeast Asia, menegaskan  bahwa

Hukum internasional tidak menerapkan mekanisme penghargaan (reward) maupun sanksi (punishment) secara otomatis kepada suatu negara berdasarkan kinerja pengelolaan hutannya. Hal ini karena hukum internasional pada dasarnya menghormati kedaulatan negara (state sovereignty) dan bertumpu pada persetujuan negara (state consent), bukan pada mekanisme penegakan hukum yang bersifat terpusat.

Sebagai gantinya, tata kelola kehutanan didukung melalui berbagai mekanisme berbasis insentif, seperti REDD+, pendanaan iklim (climate finance), serta kebijakan perdagangan, termasuk EU Deforestation Regulation (EUDR).

Dalam praktiknya, negara yang berhasil menurunkan tingkat deforestasi berpeluang memperoleh dukungan pendanaan maupun akses pasar yang lebih baik. Sebaliknya, negara dengan tata kelola kehutanan yang lemah dapat kehilangan kesempatan memperoleh pendanaan atau menghadapi hambatan perdagangan. Berbagai bukti menunjukkan bahwa mekanisme insentif tersebut akan lebih efektif apabila didukung oleh regulasi nasional yang kuat serta penegakan hukum yang konsisten.

 

Reporter Sri Supraptiningsih

Editor:
Forum ini menegaskan bahwa penguatan tata kelola perhutanan sosial tidak lagi menjadi agenda nasional semata, melainkan telah berkembang menjadi gerakan kolaboratif tingkat regional. Dengan menjadikan Indonesia sebagai pusat berbagi pengetahuan dan inovasi, ASEAN mengirimkan pesan kuat bahwa pengelolaan hutan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi masa depan kawasan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *