PALEMBANG, Citra Nusantara News – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan energi nasional yang dicanangkan pemerintah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan sektor migas.

Dalam paparannya, Kapolda Sumsel mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap sebanyak 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 129 orang tersangka, mengamankan 1.281.864 liter BBM berbagai jenis, serta menyita 107 kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program ketahanan energi nasional. Pemerintah juga telah memberikan solusi melalui legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun terhadap pihak yang tetap melakukan kegiatan ilegal, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Sumsel.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si. mewakili Gubernur Sumsel, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, SKK Migas Sumbagsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, para Kapolres, serta sekitar 100 tamu undangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menjelaskan, dari total 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, petugas juga menampilkan 50 kendaraan hasil sitaan yang terdiri dari sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda sepuluh.
Tidak hanya itu, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan menetapkan 13 tersangka dan mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Dalam beberapa operasi di wilayah Musi Banyuasin, petugas bahkan menghadapi upaya pelaku menghilangkan barang bukti yang menyebabkan empat kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional.
Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, serta instansi terkait akan terus diperkuat guna menciptakan tata kelola energi yang aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara konsisten guna menjaga stabilitas energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan. (Ril/Hum)


