Nias Selatan, cnusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan menetapkan seorang warga Desa Bawoomasie berinisial S.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah milik Adolf Laowo, warga Desa Bawodobara, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada 27 Juli 2026 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini berawal dari aksi perusakan yang diduga terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, warga sekitar masih berada dalam kondisi beristirahat. Berdasarkan keterangan korban, aksi perusakan tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumahnya.
Korban menyebut pelaku kembali melakukan aksi serupa pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Selain terekam CCTV, korban juga mengaku berhasil merekam dugaan aksi pelaku menggunakan telepon genggamnya sebagai bagian dari barang bukti.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan telah melayangkan empat kali surat panggilan kepada S.S. Namun, menurut informasi kepolisian, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik kemudian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Desa Bawoomasie, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak korban juga menyatakan bahwa selama ini mereka merasa mengalami teror, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan oleh tersangka. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi yang masih berlangsung, penyidik disebut masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat atau menyuruh pelaku melakukan aksi perusakan tersebut.
Keluarga korban Adolf Laowo menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nias Selatan beserta jajaran Satreskrim atas pengungkapan kasus yang selama ini belum diketahui pelakunya. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 170 KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 5 tahun 6 bulan.
Polres Nias Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

