
CNusantaraNews.Com|JAKARTA – Konsep Sosialisme Religius Indonesia dinilai menjadi salah satu gagasan yang dapat mengembalikan arah pembangunan nasional sesuai cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pandangan tersebut disampaikan Prof.Arief Hidayat SH .MH. dalam pemaparannya mengenai ideologi kebangsaan, sistem hukum, dan arah pembangunan Indonesia.
Dalam paparannya, Prof. Arief Hidayat SH.MH. menegaskan bahwa sosialisme yang dimaksud bukanlah sosialisme sekuler maupun komunisme, melainkan sosialisme yang berakar pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana termaktub dalam sila pertama Pancasila.
“Sosialisme Indonesia adalah sosialisme religius. Seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik ekonomi, politik maupun hukum, harus dilandasi keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus berpihak kepada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, cita-cita utama kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Ia mengutip pemikiran Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan emas” menuju terwujudnya kesejahteraan bersama.
Namun demikian, ia menilai praktik penyelenggaraan negara saat ini mulai bergeser dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Menurutnya, berkembangnya paham individualisme dan liberalisme dalam berbagai sektor telah melahirkan ketimpangan ekonomi yang semakin lebar serta memperkuat dominasi kelompok oligarki.
“Akibatnya, muncul kesenjangan antara kelompok yang sangat kaya dengan masyarakat yang masih mengalami kesulitan memperoleh kesejahteraan. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik bernegara mulai menjauh dari cita-cita awal kemerdekaan,” katanya.
Di bidang hukum, Prof. Arief Hidayat SH.MH. juga menyoroti pentingnya mengembalikan nilai-nilai Ketuhanan dalam penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa setiap produk hukum maupun putusan pengadilan pada hakikatnya mengandung tanggung jawab moral, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai contoh, ia mengingatkan mengenai irah-irah putusan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Menurutnya, kalimat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan pengingat bahwa setiap hakim memikul tanggung jawab spiritual atas putusan yang diambil.
“Setiap kali membaca irah-irah putusan Mahkamah Konstitusi, saya selalu merinding karena mengingatkan bahwa setiap keputusan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada Allah SWT,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa apabila praktik hukum dan penyelenggaraan negara kembali berlandaskan nilai Ketuhanan, keadilan sosial, serta keberpihakan kepada rakyat, maka cita-cita bangsa sebagaimana dirumuskan para pendiri negara akan lebih mudah diwujudkan.
Sebaliknya, apabila Indonesia terus menjauh dari nilai-nilai tersebut, maka tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945—melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial—akan semakin sulit dicapai.
Menutup pemaparannya, Prof. Arief Hidayat SH.MH. mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, pembangunan nasional harus tetap berpijak pada nilai religius, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat agar Indonesia mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan secara utuh.
Reporter Sri Supraptiningsih

