Muhammad Yusuf Rajab: Kerja Sama Peradi Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Jadi Terobosan Pendidikan Advokat

JAKARTA – Muhammad Yusuf Rajab, S.H., M.H., menilai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Peradi Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI sebagai langkah baru dalam pengembangan pendidikan profesi advokat.

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Yusuf Rajab usai menghadiri agenda penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026)

Menurut Yusuf, kolaborasi tersebut menjadi terobosan karena melibatkan ratusan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

Muhamad Yusuf Rajab, S.H., M.H. merupakan advokat yang aktif dalam organisasi PERADI Profesional. Ia kerap terlibat dalam pengembangan pendidikan advokat, kerja sama kelembagaan dengan perguruan tinggi, serta berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia

“Inilah jadi terobosan yang bagus terkait Peradi Profesional. Karena Peradi-Peradi sebelumnya tidak ada yang seperti ini,” ujar Muhammad Yusuf Rajab.

Ia mengungkapkan, jumlah kampus yang terlibat masih akan terus bertambah. Saat ini kerja sama telah mencakup sekitar 111 perguruan tinggi, dengan target ke depan mencapai 200 hingga 250 kampus di berbagai daerah di Indonesia.

“Kurang lebih ada 100, kalau tidak salah targetnya ke depan ada 200–250 kampus yang ada di seluruh Indonesia akan melakukan kerja sama terkait PKPA dan UPA,” katanya.

Yusuf berharap sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi tersebut mampu memperkuat kualitas pendidikan profesi advokat sekaligus melahirkan advokat yang menjunjung tinggi integritas.

“Harapannya, kami harapkan bahwa Peradi Profesional ini akan semakin jaya dan berintegritas serta menjadi pencetak advokat terbaik di masa akan datang,” tuturnya.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kolaborasi antara organisasi advokat dengan perguruan tinggi dalam mendukung pelaksanaan pendidikan profesi advokat di lingkungan perguruan tinggi binaan Kementerian Agama RI.

Reporter Sri Supraptiningsih

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *