PERADI Profesional, Kemenag, UI dan 111 Kampus Perkuat Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional

CNusantaraNews.COM|Jakarta– PERADI Profesional menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI guna memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional.

 

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), dan dihadiri Menteri Agama Nazaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar, Ketua Panitia Tasrif M. Saleh, serta pimpinan perguruan tinggi Islam dari berbagai daerah.

 

Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyatukan pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam membangun sistem pendidikan hukum yang berkualitas.

 

Menurut Harris, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membawa nilai pendidikan Islam yang moderat, Universitas Indonesia mengedepankan tradisi akademik dan integritas, sedangkan PERADI Profesional berkomitmen membentuk advokat yang kompeten dan beretika.

 

*”Setiap perguruan tinggi adalah pusat lahirnya ilmu pengetahuan, tempat pembentukan karakter, sekaligus ruang untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada calon-calon penegak hukum masa depan,”* ujar Harris.

 

Ia menambahkan, kerja sama tersebut akan mencakup pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi mahasiswa, penelitian bersama, hingga pengabdian kepada masyarakat guna memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi dan praktik profesi advokat.

 

Harris berharap sinergi tersebut mampu melahirkan lulusan hukum yang memiliki kemampuan akademik sekaligus integritas dalam menjalankan profesinya.

 

*”Warisan terbaik dari kerja sama ini bukanlah dokumen yang kita tandatangani hari ini, melainkan lahirnya sumber daya manusia yang menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”* tutupnya.

PERADI Profesional, Kementerian Agama, Universitas Indonesia, pendidikan hukum, advokat, kerja sama pendidikan, Ditjen Pendidikan Islam, 111 perguruan tinggi, integritas hukum, pendidikan tinggi.

Reporter Sri Supraptiningsih

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *