Cnusataranews.com||TUBAN – Polemik dugaan pelanggaran di sektor pertambangan Kabupaten Tuban kembali menjadi perhatian publik. Berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan persoalan perizinan, dugaan penggunaan BBM bersubsidi, hingga dugaan dampak terhadap lingkungan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan hukum.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Setiap laporan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan berbasis alat bukti. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi juga berhak memberikan klarifikasi agar seluruh proses berjalan secara adil.
Dalam konteks hukum, apabila terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang tanah merah di Dusun Tlogopule tidak berhenti pada persoalan perizinan. Tambang yang diduga dikelola oleh Agus santoso&siska itu juga disebut-sebut mendapat keterlibatan oknum anggota Polres Tuban berinisial STY serta memanfaatkan BBM bersubsidi untuk operasionalnya. Rangkaian dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika ditemukan penyalahgunaan distribusi atau penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang seluruh unsur hukumnya terbukti.
Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah nyata aparat dan instansi terkait. Masyarakat berharap setiap dugaan diperiksa secara profesional, hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan, dan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Dalam negara hukum, kepastian hanya dapat dibangun melalui proses yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.(bersambung)


