PALEMBANG | Citra Nusantara News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (25/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Jaksa menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, serta sarana yang melekat pada jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp305.667.232. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa diminta disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu primer, namun dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada periode Juli–Agustus 2023.
(Red/key)


