PALEMBANG,CNN – Persidangan dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengungkap fakta mencengangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Muratara bersama Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari, membeberkan proses penentuan harga pompa portable yang diduga mengalami penggelembungan hingga puluhan juta rupiah per unit.
Perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar itu disidangkan di hadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau.
Dalam persidangan, Supriyono mengakui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengadaan dilakukan secara tergesa-gesa karena mengejar pelaksanaan anggaran tahun 2024.
“Perbup itu memang disiapkan oleh staf kami, Widi dan Untung,” ujar Supriyono di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menyoroti proses penyusunan aturan yang dinilai terlambat dan mempertanyakan dasar penetapan harga pompa portable yang mencapai Rp53 juta lebih per unit.
Menjawab pertanyaan hakim, Supriyono mengaku harga tersebut ditentukan secara internal berdasarkan besaran pagu ADD yang tersedia.
“Harga itu kami tentukan sendiri bersama tim, disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada,” katanya.
Fakta paling mengejutkan muncul saat terdakwa Kusnandar mengungkap harga asli pompa portable dari distributor hanya berkisar Rp20 juta per unit. Namun dalam proyek pengadaan desa, pompa tersebut dijual hingga Rp53,7 juta per unit.
“Dari distributor harganya sekitar Rp20 juta, lalu dijual dalam proyek ini Rp53,7 juta,” ungkap Kusnandar.
Sidang juga mengungkap keterlibatan pihak lain bernama Astuti yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Kusnandar, Astuti bersama Rini berperan membuka komunikasi dengan pihak pemerintah hingga proyek pengadaan berjalan.
Bahkan, Astuti disebut meraup keuntungan lebih dari Rp600 juta dari proyek tersebut.
“Yang berkomunikasi dengan pihak pemerintah itu Astuti dan Rini. Astuti juga yang mengetahui informasi proyek dan membantu penjualan barang,” jelasnya.
Pengakuan itu langsung didalami majelis hakim. Hakim mempertanyakan alasan Astuti bisa menikmati keuntungan besar meski tidak tercatat sebagai pihak dalam kontrak resmi pengadaan.
Tak hanya itu, persidangan turut mengungkap adanya sejumlah kepala desa yang sempat menolak membeli pompa portable melalui CV Sugih Jaya Lestari karena harga dinilai terlalu mahal.
Dalam sidang disebutkan pula adanya toko pembanding yang menjual pompa portable lengkap dengan perlengkapannya hanya sekitar Rp24 juta per unit, jauh di bawah harga proyek yang mencapai lebih dari Rp53 juta per unit.
Usai pemeriksaan para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan perkara pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau.(B*ng)


