Saksi Kehutanan Bantah Ada Hutan Produksi di OI, Tim Kuasa Hukum Yansori Desak Audit BPKP Dibuka Terang

Saksi Kehutanan Bantah Ada Hutan Produksi di OI, Tim Kuasa Hukum Yansori Desak Audit BPKP Dibuka Terang

PALEMBANG,CNN – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan yang disebut kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, masing-masing dari pihak Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Bakung, serta saksi pelapor.

Kuasa hukum terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH, menilai sejumlah keterangan saksi justru memperlemah dakwaan jaksa terkait status kawasan hutan di lokasi perkara.
Menurut Sapriadi, saksi dari pihak Kehutanan menyatakan tidak ada kawasan hutan produksi di wilayah Ogan Ilir sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.

“Tidak ada satu titik pun yang menerangkan lokasi Desa Lorok maupun Pulau Kabal masuk kawasan hutan produksi, baik berdasarkan SK Menteri tahun 1982 maupun tahun 2013,” ujar Sapriadi usai sidang.

Ia juga menyoroti keterangan dari pihak BPN yang menyebut penerbitan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prosedur administrasi melalui Surat Pengakuan Hak (SPH).

“Kalau pun ada dugaan maladministrasi, itu ranah tata usaha negara atau PTUN, bukan pidana korupsi,” katanya.

Tak hanya itu, Sapriadi menyebut Kepala Desa Bakung yang dihadirkan sebagai saksi mengaku sejak lama tidak pernah mengetahui adanya kawasan hutan di lokasi dimaksud.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pembuktian dilakukan secara terbuka dengan pengecekan langsung di lapangan atau check on the spot untuk memastikan titik koordinat lahan yang dipersoalkan.

“Kami ingin pembuktian objektif. Harus dicek langsung apakah benar lahan itu kawasan hutan atau tidak,” tegasnya.

Kuasa hukum Yansori juga meminta audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diuji secara detail dalam persidangan.

Menurutnya, audit tersebut harus mampu menjelaskan luas lahan yang diklaim milik negara hingga rincian kerugian negara yang disebut mencapai Rp10 miliar.

“Jangan sampai audit hanya berdasarkan asumsi. Harus jelas berapa luas lahannya dan di mana letak kerugian negaranya,” ujarnya.

Sapriadi menegaskan, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai kepala desa saat menerbitkan SPH kepada masyarakat.

“Sebagai kepala desa, terdakwa berkewajiban melayani warga yang mengurus surat tanah. Karena setahu terdakwa lokasi itu bukan kawasan hutan, maka SPH diterbitkan sebagai bagian tugas jabatan,” jelasnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa Yansori menjual lahan milik Lukman, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara berbeda.

“Yang menjual lahan itu Lukman dan dia sudah dihukum. Jadi tidak tepat kalau Yansori disebut menjual lahan tersebut,” katanya.

Dalam persidangan itu, Sapriadi turut menyinggung adanya 167 warga Desa Bakung yang menerima uang pembebasan lahan. Bahkan, menurutnya, saksi pelapor juga termasuk penerima dana tersebut.

“Kalau dianggap ada kerugian negara, maka seluruh penerima uang pembebasan lahan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan adil dalam mengusut perkara tersebut, termasuk dengan membuka seluruh dasar audit dan fakta lapangan.

“Kami minta pembuktian dilakukan secara terang. Cek langsung lokasi lahannya dan cocokkan dengan audit BPKP, apakah benar kerugian negara mencapai Rp10 miliar,” katanya.

Sapriadi menambahkan, apabila dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan di persidangan, maka terdakwa seharusnya dibebaskan demi hukum.

“Kalau dakwaan tidak terbukti, majelis hakim wajib membebaskan terdakwa. Jangan sampai proses hukum ini menimbulkan ketidakadilan,” tandasnya.(B*ng)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *