PALEMBANG, Citra Nusantara News — Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum. Bahrul menilai langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Menurut Bahrul, persoalan itu menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas profesinya.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Bahrul dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, hak imunitas advokat diatur dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 16 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Bahrul menegaskan, selama menjalankan profesinya dirinya tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat. Hal itu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 009/Peradi/III/2024 serta Putusan Dewan Kehormatan DPC Peradi Palembang Nomor 01/Peradi/DKD.PLG/Eks/X/2023.
Selain itu, ia mengungkapkan perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Ditreskrimum Polda Sumsel dan dinyatakan bukan tindak pidana. Penyidik bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360c/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2024 serta mencabut status tersangkanya.
“Menjadi aneh dan tidak sesuai hukum apabila muncul kembali penetapan tersangka atas persoalan yang sama. Saya menduga ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Bahrul juga menilai pelapor memiliki iktikad buruk karena tetap membuat laporan polisi meski telah ada putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat diterima.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat sekaligus menunjukkan adanya kekeliruan pemahaman terhadap hak imunitas advokat sebagai penegak hukum.
“Saya menilai laporan terhadap saya merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat,” tegasnya. (key)


