PALEMBANG, Citra Nusantara News — Sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam rokok elektrik atau keypod kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan tersebut, aparat kepolisian membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran pods ilegal asal Medan.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Noval Akbar, Rita Utami, dan Dori Agustina Pane. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi mengungkap pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Luxury Kost lantai 4 kawasan Siring Agung, Palembang, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Tim melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kamar yang ditempati Noval dan Rita. Dari lokasi ditemukan pods diduga mengandung etomidate dan pil ekstasi,” ujar saksi.
Polisi menyebut barang haram tersebut diperoleh dari sejumlah nama yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Ko Edy, Roki, dan Aan Kevin Syahputra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Noval dan Rita disebut berperan sebagai pemesan sekaligus penyimpan barang, sementara Dori menjadi penghubung dengan pemasok di Medan.
“Sebanyak 26 pcs pods dikirim dari Medan. Yang memesan Noval dan Rita, sedangkan Dori menghubungkan dengan Aan,” terang saksi.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya titipan ratusan pods dari Ko Edy kepada Noval dan Rita untuk diperjualbelikan kembali kepada pembeli di Palembang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 12 Januari 2026 di kamar R3 Luxury Kost, petugas menyita ratusan pods berbagai merek dan warna yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti yang diamankan meliputi 228 pods warna biru, 127 pods warna kuning, sejumlah pods merek Yakuza dan Yakuza XL, serta 10 butir ekstasi.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam iPhone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dwi Indayati dalam surat dakwaannya menjelaskan perkara bermula saat Rita Utami berkenalan dengan Dori Agustina Pane ketika bekerja di The Venus Golden Hall pada Mei 2025.
Dari perkenalan tersebut, Rita kemudian dikenalkan dengan rokok elektrik yang mengandung etomidate. Beberapa bulan kemudian, Dori bersama Aan Kevin Syahputra menawarkan pods asal Medan dengan harga lebih murah saat bertemu di HW Dragon Bar Palembang.
Jaksa menyebut pada Desember 2025 Rita sempat memesan lima cartridge etomidate senilai Rp14 juta melalui Dori kepada Aan Kevin Syahputra. Selanjutnya pada Januari 2026, Noval meminta Rita kembali memesan 26 pcs keypod merek Yakuza senilai Rp71,5 juta.
Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Fahmi Asya Syahputra.
Dalam dakwaan juga disebutkan sebanyak 13 pods Yakuza dan 13 pods Yakuza XL merupakan milik Noval dan Rita yang diperoleh melalui Dori dan Aan Kevin Syahputra.
Adapun terdakwa Dori Agustina Pane ditangkap beberapa hari setelah penggerebekan, tepatnya pada 18 Januari 2026 di kawasan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif meliputi Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP, serta Pasal 131 UU Narkotika karena diduga mengetahui tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Ril/key)


