Koalisi Korban Minta Pengawasan Ketat Sidang Risdianto Lubis, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp10,2 Miliar Jadi Sorotan

Koalisi Korban Minta Pengawasan Ketat Sidang Risdianto Lubis, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp10,2 Miliar Jadi Sorotan

Cnusantaranews.com / Padangsidimpuan — Gelombang tuntutan keadilan dari para korban dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Risdianto Lubis, terus menguat. Koalisi korban dan keluarga korban kini secara resmi meminta pengawalan dan pengawasan ketat terhadap proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 04/LP-KORBAN/PSP/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Yang Mulia Silvianingsih, S.H., M.H. Surat itu juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, hingga Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam surat permohonan tersebut, koalisi korban menilai perkara yang menyeret Risdianto Lubis dan Saripah Hanum Lubis bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan dugaan tindak pidana terstruktur yang berdampak luas terhadap puluhan korban.

Disebutkan, total kerugian para korban mencapai sekitar Rp10,2 miliar dan melibatkan sekitar 34 personel kepolisian beserta keluarganya. Para korban mengaku mengalami kerugian ekonomi, tekanan psikologis, hingga dampak sosial yang berkepanjangan akibat kasus tersebut.

Koalisi korban menyebut modus yang diduga dilakukan para terdakwa dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatan dan hubungan emosional terhadap korban maupun keluarga korban.

Risdianto Lubis disebut memanfaatkan posisinya sebagai Kasi Keuangan untuk membangun kepercayaan dan mempengaruhi bawahan maupun rekan sejawat agar menyerahkan dana dan mengajukan pinjaman. Sementara Saripah Hanum Lubis yang merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan disebut turut meyakinkan para korban dan keluarga korban melalui pendekatan persuasif.

Korban juga mengungkap adanya janji keuntungan dan fee tertentu, serta iming-iming bahwa pinjaman hanya bersifat sementara selama tiga hingga enam bulan. Namun pada praktiknya, korban justru terjerat kewajiban hutang berkepanjangan.

Tidak hanya itu, koalisi korban juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen pinjaman, termasuk penggunaan dokumen tanpa persetujuan sah pasangan korban. Bahkan disebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat internal Polri dalam proses administrasi pinjaman yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.

Akibat persoalan tersebut, banyak korban mengalami pemotongan gaji otomatis dalam jangka panjang hingga belasan tahun. Kondisi itu berdampak serius terhadap ekonomi keluarga, pendidikan anak-anak korban, hingga kesehatan mental para korban dan keluarganya.

Melalui surat permohonan judicial monitoring tersebut, koalisi korban meminta agar Majelis Hakim memeriksa perkara secara objektif, menyeluruh, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Para korban juga meminta adanya pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial guna mencegah potensi intervensi dan menjaga independensi lembaga peradilan.

Selain pengawasan persidangan, korban turut meminta agar putusan nantinya mempertimbangkan aspek restitusi atau pengembalian aset kepada para korban yang hingga kini masih menanggung beban ekonomi berat.

Koalisi korban menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Padangsidimpuan merupakan harapan terakhir mereka untuk memperoleh rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Jangan biarkan kami terus menderita di bawah bayang-bayang beban yang diciptakan oleh pengkhianatan rekan sejawat dan oknum pejabat publik,” demikian isi permohonan yang disampaikan para korban.

Di sisi lain, dukungan moral terhadap para korban juga terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang berharap proses hukum berjalan terbuka dan bebas dari intervensi.

Koalisi korban menegaskan bahwa langkah pengajuan pengawasan khusus persidangan bukan untuk menekan independensi pengadilan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik di Kota Padangsidimpuan maupun di lingkungan internal kepolisian.

Kontak Koalisi Korban:

0813-9767-7158

(Red/ Jaya Putra)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *