Cnusantaranews.com / Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan sikap tegasnya terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk kasus keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran aturan, dan sanksi tegas telah dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Teguran Keras untuk Seluruh Jajaran Pemasyarakatan
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Agus Andrianto menyatakan persoalan integritas di lingkungan pemasyarakatan tidak dapat diselesaikan hanya melalui evaluasi berulang. Diperlukan kesadaran kolektif, keberanian menindak pelanggaran, serta komitmen seluruh jajaran untuk menjaga nama baik institusi.
“Ingat ya bahwa rekan-rekan, satu orang yang melakukan, yang lain kena. Kasihan itu yang sudah berusaha baik,” tegas Agus.
Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang menegaskan perlunya perubahan nyata:
“Makanya tadi kasarnya tuh kalau perlu ‘pukul’ saja yang nggak mau berubah itu.”
Agus mengingatkan bahwa institusi pemasyarakatan bukan milik pejabat yang sedang menjabat semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pegawai.
“Berkali-kali saya sampaikan, saya, Pak Irjen, Pak Dirjen ini numpang lewat. Yang punya institusi ini rekan-rekan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar soliditas internal tidak dimaknai sebagai upaya melindungi rekan yang berbuat salah, melainkan bersama-sama menjaga profesionalisme dan menindak perilaku yang merugikan institusi.
Sanksi Tegas: Napi Klaster Mewah Kehilangan Remisi Setahun
Sebagai tindak lanjut atas temuan klaster mewah di Lapas Cibinong, Menimipas menjatuhkan sanksi berupa penangguhan hak remisi selama satu tahun bagi narapidana yang terbukti menempati dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
“(Sanksi bagi napi yang menggunakan bangunan mewah di Lapas Cibinong) tidak diberi remisi selama satu tahun,” tegas Agus.
Sementara itu, penanganan terhadap pegawai yang diduga terlibat masih berjalan melalui mekanisme internal dan ketentuan kepegawaian.
“Masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini,” jelas Agus.
Hasil Investigasi: Bangunan Tanpa Izin dan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait klaster mewah tersebut. Bangunan tersebut didirikan tanpa izin resmi, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan tidak dibangun menggunakan anggaran APBN.
Nama-nama narapidana yang teridentifikasi antara lain: Jimmy Masrin (korupsi kredit fiktif LPEI), Indra Kesuma/Indra Kenz (investasi bodong), Heru Hidayat (korupsi Asabri), serta Ahmad Albani dan Hasan Tjhie (korupsi timah).
Komjen Rudi menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, dengan kemungkinan sanksi bagi pegawai mulai dari demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemeriksaan terhadap kepala lapas terkait juga telah dilaksanakan.
“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkap Rudi.
Desentralisasi Kewenangan Harus Diikuti Akuntabilitas
Menimipas Agus Andrianto juga menegaskan bahwa pemberian kewenangan ke tingkat wilayah, termasuk pengelolaan kebutuhan pangan penghuni lapas dan rutan, harus dijalankan sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melibatkan pengusaha lokal dan meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui pengelolaan kantin, koperasi, dan unit lain yang transparan. Namun, kewenangan bukan berarti bebas dari pengawasan dan pertanggungjawaban.
“Semua sudah kita kasih kewenangan ke bawah. Contohnya bama, saya minta untuk kerja sama dengan pengusaha lokal. Kalau praktiknya nggak, ya jangan salahkan saya,” tegas Agus.
Komitmen Pembenahan Berkelanjutan
Agus Andrianto menegaskan bahwa upaya pembenahan pemasyarakatan harus terus diperkuat melalui peningkatan integritas, pengawasan yang ketat, dan kepatuhan terhadap aturan. Kasus klaster mewah di Lapas Cibinong dijadikan momentum perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
“Saya cuma sayang dengan institusi pemasyarakatan yang sudah berusaha untuk berbenah tapi masih dicoreng oleh kelakuan-kelakuan sebagian pegawai. Kejadian-kejadian yang terjadi belakangan ini menjadi momentum buat kita untuk melakukan perbaikan dan pembenahan tata kelola,” pungkas Agus.
Jurnalis
Jaya Putra


