
CNUSANTARANEWS.COM|Jakarta 06/10/2026,Diskusi bersama Kanda Don sebagai Ketua Pemuda Nusantara berkeadilan (PNB ) sebagai pembicara dan wawancara dengan beberapa awak media .
IKHTIAR
Diskusi ini menyoroti kewajiban mutlak untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU), khususnya terkait keimigrasian. Para peserta menegaskan bahwa partisipasi publik diatur secara tegas dalam berbagai dasar hukum, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Tiga hak utama publik—didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan—harus dipenuhi agar RUU tidak cacat formil. Hasil konsultasi publik juga wajib dilampirkan dalam naskah akademik.
Namun, belum diketahui apakah masyarakat sudah dilibatkan dalam naskah akademik yang sedang dibahas. Diskusi juga menyinggung perlunya meninjau lebih dari satu contoh naskah akademik untuk evaluasi yang lebih komprehensif.
TUGAS PENTING
• Tanyakan apakah masyarakat sudah dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik yang sedang dibahas.
• Evaluasi lebih dari satu naskah akademik sebagai sampel untuk memastikan keterlibatan publik dalam proses penyusunan.
• Lampirkan hasil konsultasi publik dalam setiap naskah akademik sesuai ketentuan Pasal 96 ayat 8.
GARIS BESAR
Kewajiban Melibatkan Publik dalam Penyusunan Naskah Akademik dan RUU
• Berapa pentingnya mendengar aspirasi masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan RUU keimigrasian?tanya awak media
Kanda Don menegaskan bahwa keterlibatan publik adalah kewajiban mutlak berdasarkan UUD 1945 Pasal 22A dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Seperti memberikan contoh partisipasi publik yang menghasilkan perubahan signifikan dalam pasal undang-undang.
Dan menurut dasar hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya partisipasi publik,tegas Kanda Don.
Hak Publik dan Konsekuensi Hukum
Juga menjelaskan tiga hak publik: didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan dalam proses legislasi.
RUU tanpa partisipasi publik dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena cacat formil.
Pernyataan tsb dapat mengacu pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan hak masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis.
,Pasal 96 ayat 1 dan ayat 8 mengatur bahwa hasil konsultasi publik harus dilampirkan dalam naskah akademik.
Praktik Pelibatan Publik dan Evaluasi Naskah Akademik
awak media mempertanyakan apakah masyarakat sudah dilibatkan dalam naskah akademik yang sedang dibahas.
namun pembicara mengaku belum mengetahui keterlibatan masyarakat dalam naskah akademik tersebut.
Pembicara menyarankan agar evaluasi tidak hanya pada satu naskah akademik, melainkan beberapa sebagai sampel.
awak media menanyakan praktik pelibatan publik selama ini, namun pembicara belum dapat memastikannya.
WAWASAN CERDAS
Keterlibatan Publik sebagai Syarat Mutlak Legislasi
• Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan RUU merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.
• Dasar hukum yang kuat meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dan putusan Mahkamah Konstitusi.
• Tanpa partisipasi publik, RUU berisiko dibatalkan karena cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
💡 Tiga Hak Utama Publik dalam Proses Legislasi
• Publik memiliki hak untuk didengar (right to be heard), dipertimbangkan (right to be considered), dan dijelaskan (right to be explained).
• Masukan publik tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus benar-benar dipertimbangkan dan dijelaskan alasannya.
Pemenuhan ketiga hak ini menjadi indikator utama kualitas proses legislasi.
Reporter : Sri Supraptiningsih

