Seminar Kebangsaan ASPEK Indonesia Desak UU Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan  ,Sejahtera ,produktif, berkelanjutan dan Bermakna.

 


CNUSANTARANEWS.COM|JAKARTA –05/10/2026, Suasana penuh semangat dan antusiasme tinggi menyelimuti Balairung Ballroom, Hotel Balairung Jakarta, pada Senin (5/10).

Ratusan perwakilan serikat pekerja berkumpul dalam Seminar Kebangsaan bertajuk “Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif, dan Berkelanjutan”. Agenda besar yang diinisiasi oleh Konfederasi ASPEK Indonesia bersama UNI Global Union Asia & Pacific ini menjadi panggung krusial dalam merumuskan arah baru perlindungan buruh pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Acara ini menghadirkan jajaran pembicara lintas sektor yang kompeten, Nabiyla Izzati, MPP (Ahli Ketenagakerjaan & Dosen Fakultas Hukum UGM), serta Achmad Nur Hidayat, MPP (Pengamat Kebijakan Publik & Ekonom UPN Veteran Jakarta), Tri Asmoko Aripan (Sekjend Konfederasi ASPEK Indonesia).Moderator M.Rukanda (Presiden Federasai PHR Indonesia)

Dalam pemaparannya, Nabiyla Izzati menyoroti dua isu krusial yang kerap luput dari perlindungan hukum optimal: pemagangan dan waktu kerja. UGM mengkritisi regulasi saat ini yang belum mampu melindungi pekerja magang di luar konteks pelatihan kerja formal, seperti kelompok mahasiswa. Muncul kekhawatiran besar di lapangan bahwa program pemagangan rentan disalahgunakan oleh segelintir korporasi hanya sebagai cara mempekerjakan buruh dengan upah murah.

Oleh karena itu, batasan hukum yang ketat menjadi harga mati yang harus masuk dalam draf UU Ketenagakerjaan baru.
Tak hanya itu, seminar juga memanas saat membahas wacana waktu kerja 45 jam per minggu yang sempat diusulkan oleh asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO). Pihak akademisi mempertanyakan urgensi dasar usulan tersebut, mengingat tren global di berbagai negara maju justru memotong jam kerja karena menilai batas maksimal 40 jam per minggu yang ada saat ini sudah terlalu panjang.

Di akhir sesi, seminar kebangsaan ini menghasilkan kesimpulan dan resolusi bersama yang menegaskan bahwa momentum pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini merupakan kesempatan langka yang tidak akan terulang dalam waktu dekat. Para narasumber sepakat mendesak pemerintah dan parlemen untuk melibatkan beragam serikat pekerja secara nyata melalui meaningful participation (partisipasi yang benar-benar bermakna). Keterlibatan aktif ini dinilai mutlak agar pembuatan undang-undang baru tidak mengulangi kesalahan fatal Omnibus Law UU Cipta Kerja (UUCK), yang dinilai sosiologisnya menjauhkan aturan dari hakikat asli perlindungan pekerja.

Melalui seminar ini, ASPEK Indonesia bersama para akademisi dan pembuat kebijakan berkomitmen mengawal perumusan regulasi ketenagakerjaan dari hulu ke hilir. Tujuannya jelas dan berimbang: melahirkan kontrak sosial baru demi mewujudkan “Pekerja Lebih Aman, Usaha Lebih Mapan, dan Negara Lebih Efektif.”

Diakhir Sesi acara sejumlah awak Media mewawancarai  M Rukanda sebagai Presiden Federasi PHR Indonesia berharap mendapat perhatian  Platform Media Daring (PMD) khususnya masalah Outsourching,UMP yang sebaiknya benar benar sesuai kebutuhan dan bukan sekedar minimum tapi maksimum upah yang pantas untuk setiap daerah yang diharapkan bisa menyejahterakan buruh  seluruh Indonesia imbuh Rukanda.

Reporter Sri Supraptiningsih