
CNUSANTARANEWS.COM|JAKARTA, 3 Oktober 2026 — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sikap tersebut disampaikan KIPP dalam siaran pers bertajuk “Membongkar Kecurangan Elektoral & Membaca Arah Putusan Perkara Pencalonan Gibran”.
Dalam dokumen yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, KIPP menyatakan terdapat persoalan yang menurut mereka perlu diuji dan dituntaskan melalui mekanisme hukum terkait pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
Perkara tersebut saat ini memang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk KIPP Indonesia, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
KIPP dalam siaran persnya menyebut fakta-fakta yang muncul selama persidangan perlu menjadi perhatian, terutama terkait proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan. KIPP juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip kepastian hukum.
Dalam dokumen tersebut, KIPP menyampaikan enam tuntutan.
Pertama, KIPP mendorong dan mendesak Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh eksepsi KPU RI serta mengedepankan keadilan substantif dan kepastian hukum konstitusional dalam memutus perkara. KIPP juga meminta agar permohonan dikabulkan serta Gibran didiskualifikasi dari panggung kepemimpinan nasional.
Kedua, KIPP mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden sampai terdapat pembuktian mengenai keabsahan yuridis dan faktual seluruh kualifikasi administrasinya secara terbuka di hadapan hukum.
Ketiga, KIPP mendesak Bawaslu RI segera mengambil sikap dengan memproses dugaan pelanggaran administratif dan pidana pemilu serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI terkait pencalonan Gibran.
Keempat, KIPP mendesak DPR RI mengambil tindakan politik-hukum dengan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan kekurangan elektoral serta dugaan kelalaian dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Kelima, KIPP meminta MK menolak segala bentuk normalisasi terhadap apa yang mereka sebut sebagai kejahatan prosedural dan kompromi hukum yang berpotensi melemahkan prinsip negara hukum.
Keenam, KIPP mendesak MK memerintahkan penyelenggara pemilu melakukan evaluasi dan koreksi terhadap instrumen regulasi pencalonan guna menjamin kepastian hukum dan integritas kepemimpinan nasional ke depan.
Proses Persidangan Masih Berjalan
Sementara itu, proses pemeriksaan perkara di MK masih berlangsung. Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Bawaslu dalam persidangan tersebut juga menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran. Namun, Bawaslu menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Pada 1 Oktober 2026, MK kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu. Dalam persidangan itu, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dalam proses persyaratan pendidikan Gibran.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Agenda tersebut menjadi bagian dari pendalaman Majelis Hakim terhadap perkara yang diajukan para pemohon.
Dengan demikian, tuntutan KIPP tersebut merupakan sikap dan permintaan organisasi dalam perkara yang masih berproses di MK, sementara keputusan akhir mengenai perkara dan implikasi hukumnya tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Reporter Sri S
