Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan Polisi Bidik Penyandang Dana dan Aktor Intelektual Kerusuhan 27 Agustus.

CNusantaranews.Com|JAKARTA 12/09/2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang terjadi saat kerusuhan 27 Agustus lalu di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Selain memburu para pelaku lapangan, pihak kepolisian kini tengah membidik aktor intelektual di balik skema pendanaan mobilisasi massa perusuh.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengumumkan penangkapan tiga tersangka utama berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya diringkus oleh tim gabungan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB.”Kami menegaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan warga sipil mandiri dan tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun,” ujar Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan.

Korban Sipil Aksi kekerasan massal tersebut merenggut nyawa Bambang Setiawan (59), seorang warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai penjual cermin. Korban tewas setelah dikeroyok secara brutal di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus sekitar pukul 22.46 WIB, di tengah situasi kerusuhan.Untuk membongkar kasus ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi serta mengamankan berbagai barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, video amatir dari warga, hasil identifikasi sidik jari laten, perangkat DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta sebuah flashdisk.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian sesuai ketentuan KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara mulai dari 5, 7, 9, hingga maksimal 12 tahun.Aliran Dana PerusuhDi tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membeberkan temuan baru terkait adanya indikasi mobilisasi massa secara terstruktur. Penyidik menemukan bukti awal bahwa para pelaku di lapangan digerakkan menggunakan uang imbalan dengan nominal berkisar antara Rp40.000 hingga Rp70.000 per orang.Saat ini, fokus penyelidikan kepolisian telah dikembangkan untuk menelusuri aliran dana tersebut. Polisi menduga ada keterlibatan badan hukum atau entitas tertentu yang bertindak sebagai penyandang dana untuk memicu kerusuhan di ibu kota.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami adanya indikasi eksploitasi anak di bawah umur yang sengaja dilibatkan dalam aksi kekerasan tersebut.

Reportnya Sri S

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *