RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Janji Tuntaskan Konflik Agraria Struktural

CNUSANTARANEWS.COM|JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Diskusi Publik RUU Reforma Agraria dengan tema Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria yang diadakan di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

DPR RI menargetkan penyusunan regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria struktural yang selama ini belum menemukan jalan keluar.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan RUU Reforma Agraria merupakan upaya menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Hak menguasai negara terhadap bumi, air dan sebagainya harus diluruskan langsung untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bob dalam diskusi mengenai RUU Reforma Agraria.

Menurut Bob, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan pertanahan. Cakupannya juga menyentuh hutan, pertanian, perkebunan, pertambangan, laut, hingga ruang udara. Karena itu, ia menilai regulasi reforma agraria harus mampu menjawab berbagai persoalan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara menyeluruh.

Bob mengatakan RUU tersebut telah masuk Prolegnas Prioritas dan DPR mendorong penyusunannya rampung tahun ini. Ia menyebut DPR juga akan melibatkan kementerian terkait, organisasi masyarakat sipil, serikat petani, serta kelompok masyarakat yang menghadapi konflik agraria.

“Yang menjadi penting adalah bagaimana partisipasi publik yang bermakna. Kita akan mengumpulkan berbagai fakta dan berbagai pandangan,” ujarnya.

Sementara itu, Dewi Kartika dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai RUU Reforma Agraria harus berfokus pada konflik agraria struktural. Menurutnya, konflik semacam itu kerap melibatkan kewenangan lintas kementerian dan lembaga sehingga tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi.

Dewi mengatakan persoalan konflik agraria struktural telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan petani, nelayan, masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman, hingga masyarakat adat. Ia menilai keputusan pemerintah pada masa lalu terkait pemberian berbagai konsesi turut menjadi akar persoalan.

“RUU Reforma Agraria ini harus betul-betul 100 persen fokus pada konflik agraria struktural,” kata Dewi.

Ia juga menekankan bahwa RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebaliknya, regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk menjalankan mandat dan prinsip reforma agraria yang telah lama tertuang dalam UUPA.

Dewi mengingatkan agar pembahasan RUU tidak bergeser menjadi semata-mata persoalan perambahan hutan atau deforestasi. Menurutnya, reforma agraria juga harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun tinggal, bertani, dan membangun kehidupan di wilayah yang kemudian diklaim sebagai kawasan hutan.

“Yang mau dipulihkan lewat reforma agraria ini adalah wilayah-wilayah rakyat yang diklaim secara sepihak sebagai kawasan hutan,” ujarnya.

Pembahasan RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian konflik, tetapi juga mampu memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah. DPR bersama masyarakat sipil dan kelompok petani kini didorong memastikan proses penyusunan regulasi berlangsung terbuka, partisipatif, dan benar-benar menjawab persoalan agraria di lapangan.

Reporter Sri Supraptiningsih

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *