
CNUSANTARANEWS.COM|JAKARTA – Presidium Tahanan Politik dan Narapidana Politik (Tapol-Napol) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers bertajuk “Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto.”
Dalam konferensi pers tersebut, Presidium Tapol-Napol menyoroti tiga persoalan utama, yakni pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, penegakan supremasi hukum serta pemberantasan korupsi, dan perampingan Kabinet Merah Putih untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Presidium Tapol-Napol menegaskan, sikap yang mereka sampaikan bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa dan negara.
Mereka meminta pemerintah kembali melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, termasuk menjalankan Pasal 33 secara penuh. Presidium juga meminta agar aturan yang dinilai menyimpang dari semangat UUD 1945 serta berpotensi merugikan hak rakyat ditinjau kembali.
Desak Koruptor Ditindak Tegas
Pada persoalan hukum, Presidium Tapol-Napol mendesak agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Hukum, menurut mereka, harus menjadi panglima dalam memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mereka juga menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku korupsi maupun pihak yang disebut sebagai aktor intelektual di balik tindak pidana korupsi.
Selain itu, Presidium Tapol-Napol mendorong penyitaan aset hasil kejahatan korupsi dan menyatakan dukungan terhadap pemberian hukuman berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati sebagaimana tertuang dalam pernyataan sikap mereka.
Soroti Kabinet Merah Putih
Presidium Tapol-Napol juga meminta pemerintah melakukan perampingan Kabinet Merah Putih dengan alasan efisiensi anggaran APBN.
Mereka menilai jumlah menteri dan wakil menteri perlu dievaluasi agar struktur pemerintahan dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan visi dan misi Presiden.
Selain tiga tuntutan tersebut, Presidium Tapol-Napol turut menyampaikan persoalan mengenai para tahanan dan narapidana politik.
Mereka meminta Presiden Prabowo memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi kepada para Tapol-Napol yang menurut mereka menjadi korban kriminalisasi karena menyampaikan pendapat pada momentum 17 Agustus 2024.
Presidium Tapol-Napol menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan martabat, keadilan, serta masa depan bangsa.
Di akhir pernyataannya, Presidium Tapol-Napol menegaskan tetap mendukung Presiden Prabowo Subianto sepanjang pemerintah berpihak kepada rakyat.
Pernyataan tersebut menjadi sikap sekaligus evaluasi Presidium Tapol-Napol terhadap pemerintahan Prabowo, dengan fokus pada pelaksanaan konstitusi, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, efisiensi pemerintahan, serta perlindungan terhadap hak-hak rakyat.
Reporter Sri Supraptiningsih

