Polsek Betung Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dua HP di Taja Indah

Polsek Betung Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dua HP di Taja Indah

BANYUASIN, Citra Nusantara News – Personel Polsek Betung mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dua unit telepon genggam yang terjadi di Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

Terduga pelaku berinisial R.S. diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban berinisial S.R., warga Desa Taja Indah.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni Oppo A16 dan Oppo A17, sebelum meninggalkan lokasi.

 

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Betung dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VIII/2026/SUMSEL/BA/SEK BTG tanggal 5 Agustus 2026.

 

Setelah menerima laporan, personel Polsek Betung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Rabu malam, warga Desa Taja Indah berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo A16 warna biru gelap dan Oppo A17 warna biru laut.

 

Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

 

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Abu Bakar.

 

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (Hum/Naz)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *