Dugaan Judi Sabung Ayam dan Cap Jeky di Tulungagung Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Aparat Bertindak

Dugaan Judi Sabung Ayam dan Cap Jeky di Tulungagung Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Aparat Bertindak

TULUNGAGUNG, Citra Nusantara News – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan cap jeky yang disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

 

Informasi yang dihimpun Citra Nusantara News menyebutkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut berada di wilayah Desa Selorejo Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan, Kecamatan Kalidawir, dan beberapa lokasi lainnya yang saat ini masih dalam penelusuran.

 

Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Harapan kami sederhana, jika memang ada aktivitas yang melanggar hukum, maka harus ditindak. Jika informasi itu tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah seorang warga.

 

Perjudian selama ini dikenal sebagai salah satu penyakit masyarakat yang memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial. Selain berpotensi memicu tindak kriminalitas, praktik perjudian juga dapat merusak perekonomian keluarga dan menimbulkan berbagai persoalan sosial lainnya.

 

Secara hukum, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang penyelenggara perjudian maupun pihak yang memberikan kesempatan untuk berjudi. Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai pihak yang turut serta dalam permainan judi. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas perjudian yang terbukti melanggar hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Citra Nusantara News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang merasa berkepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai informasi yang beredar. Penyelidikan yang profesional dan transparan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (Tim Inves/Bersambung)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *