Keluarga Pasien yang Meninggal di RS Sari Asih Bintaro Siap Tempuh Gugatan Perdata, Dua Kali Mediasi Gagal

Keluarga Pasien yang Meninggal di RS Sari Asih Bintaro Siap Tempuh Gugatan Perdata, Dua Kali Mediasi Gagal

 

 

CNusantaranews.com | Bintaro, Tangerang – Keluarga almarhum Djamaludin MP berencana menempuh jalur hukum perdata terhadap Rumah Sakit Sari Asih Bintaro setelah dua kali upaya penyelesaian secara musyawarah yang difasilitasi pihak rumah sakit dilaporkan tidak mencapai kesepakatan, pada Minggu, 28 Juni 2026.

Kuasa hukum keluarga, Taufik Hidayat Nasution, S.H., menyatakan bahwa gugatan tersebut dipersiapkan sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya almarhum Djamaludin MP setelah menjalani penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sari Asih Bintaro pada 22 Mei 2026.

 

Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, almarhum Djamaludin MP dibawa ke IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan medis segera. Sebagai peserta BPJS Kesehatan yang datang dalam kondisi darurat, keluarga berpendapat bahwa almarhum berhak memperoleh pelayanan medis yang cepat, tepat, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun demikian, berdasarkan keterangan keluarga yang mendampingi pasien sejak awal kedatangan, mereka menilai bahwa penanganan medis yang diberikan belum dilakukan secara optimal. Menurut pihak keluarga, tindakan medis yang dianggap signifikan baru dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB atau sekitar tiga jam setelah pasien berada di ruang IGD.

 

“Kami menilai terdapat sejumlah fakta dan keadaan yang perlu diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh bukti dan argumentasi dapat diperiksa secara terbuka di hadapan hakim,” ujar Taufik Hidayat Nasution.

 

Meski akhirnya mendapatkan penanganan medis, kondisi almarhum dilaporkan terus mengalami penurunan hingga dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.42 WIB sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit.

 

*Dua Kali Pertemuan Berakhir Tanpa Kesepakatan*

 

Sebelum memutuskan membawa perkara tersebut ke pengadilan, keluarga pasien telah menghadiri dua kali pertemuan yang diinisiasi oleh pihak Rumah Sakit Sari Asih Bintaro sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah.

 

Namun, menurut kuasa hukum keluarga, kedua pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak keluarga mengaku merasa suasana pertemuan sejak awal tidak berjalan sebagaimana yang mereka harapkan dalam proses mediasi.

 

Kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa pada saat kedatangan, terdapat tindakan pengambilan gambar terhadap keluarga pasien dan tim kuasa hukum oleh petugas keamanan. Selain itu, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga disebut tidak diperkenankan mengikuti pertemuan.

 

“Kami menghormati iktikad baik untuk bermusyawarah. Namun, kami menilai suasana yang tercipta sejak awal tidak lagi kondusif untuk mencapai penyelesaian yang objektif dan setara,” ujar Taufik.

 

Dalam komunikasi lanjutan melalui pesan singkat yang diterima redaksi, salah seorang perwakilan rumah sakit menyatakan bahwa pihak rumah sakit sebenarnya berharap proses diskusi tetap dapat dilanjutkan.

 

Pihak keluarga juga menyayangkan tidak hadirnya dokter penanggung jawab pelayanan pasien (DPJP) yang menangani almarhum pada saat kejadian. Menurut mereka, kehadiran dokter tersebut dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai penanganan medis yang telah diberikan.

 

*Gugatan Diajukan untuk Menguji Fakta dan Pertanggungjawaban*

 

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa rencana gugatan yang akan diajukan bukan semata-mata bertujuan memperoleh ganti rugi, melainkan juga untuk menguji secara hukum apakah terdapat bentuk pertanggungjawaban yang harus dipikul oleh pihak-pihak terkait.

 

“Kami tidak ingin ada keluarga lain yang mengalami peristiwa serupa. Jalur hukum kami tempuh agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” tegas Taufik.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Sari Asih Bintaro belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (CNN/AY)

 

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *