Diduga Tambang Ilegal Galian C Tanpa Izin di Pasar Surulangun, Keruk Batu Koral di Sungai Rawas Ancam Rumah Warga Longsor

Diduga Tambang Ilegal Galian C Tanpa Izin di Pasar Surulangun, Keruk Batu Koral di Sungai Rawas Ancam Rumah Warga Longsor

 

 

 

 

MURATARA#CNN – Kegiatan penambangan jenis Galian C yang diduga dilakukan secara ilegal dan tanpa izin resmi diketahui berlangsung di kawasan Pasar Surulangun, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Aktivitas tersebut berupa penggalian dan pengambilan batu koral yang dilakukan langsung di aliran Sungai Rawas, tepatnya berada di area yang berdekatan dengan pemukiman warga.

 

Dari pantauan di lapangan, para pelaku terlihat mengeruk dasar dan tepian sungai secara besar-besaran. Akibat penggalian yang tidak terkendali ini, struktur tanah di sepanjang bantaran sungai menjadi tidak stabil. Warga setempat mengeluhkan kondisi tanah di sekitar rumah mereka mulai retak dan ambles, sehingga menimbulkan kekhawatiran yang mendalam akan terjadinya bencana longsor sewaktu-waktu.

 

“Setelah ada kegiatan kerukan batu ini, tanah di sekitar rumah saya jadi retak dan miring. Kami takut kalau hujan deras turun, tanah longsor dan rumah kami hanyut,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/6).

 

Kegiatan ini diduga berjalan tanpa memiliki dokumen izin operasional dari instansi terkait, baik dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat. Penggalian di badan sungai yang dilakukan tanpa perencanaan teknis yang tepat dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem sungai, menurunkan kualitas air, serta merusak struktur tanah penyangga pemukiman.

 

Ia berharap aktivitas tambang ilegal galian c pengerukan batu koral di dalam atau di pinggir sungai rawas untuk segera di hentikan aktivitasnya sebelum bencana longsor (***)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *