PALEMBANG, Citra Nusantara News – Tim kuasa hukum pasien berinisial “S” resmi melayangkan somasi dan permohonan klarifikasi kepada pihak rumah sakit terkait dugaan kelalaian dalam penanganan medis pasca operasi yang dijalani klien mereka pada Maret 2026.
Somasi tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Law Office Nopri Yansah RM & Associates yang terdiri dari Nopri Yansah, S.Sy., M.H., Sudarman, S.H., dan Asep Ipantri, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juni 2026.
Kuasa hukum pasien, Nopri Yansah, mengungkapkan bahwa dugaan kelalaian tersebut diketahui setelah kliennya menjalani kontrol kesehatan pada 2 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan alat DJ Stent yang sebelumnya dipasang saat operasi masih berada di dalam tubuh pasien.
Menurut Nopri, kliennya memperoleh informasi bahwa alat tersebut seharusnya telah dilepas sekitar dua bulan setelah tindakan operasi dilakukan.
“Klien kami merasa terkejut setelah mengetahui bahwa DJ Stent yang terpasang ternyata belum dilepas sesuai jadwal yang semestinya,” ujar Nopri dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum kemudian berupaya menemui dokter yang menangani pasien guna meminta penjelasan terkait kondisi tersebut. Namun, mereka mengaku hanya dipertemukan dengan tim legal rumah sakit dan sejumlah dokter yang tidak terlibat langsung dalam tindakan operasi maupun perawatan pasien.
Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit disebut menyarankan agar pasien mendapatkan penanganan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) serta menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis urologi terkait keberadaan DJ Stent tersebut.
Selain menyoroti masih terpasangnya alat medis itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang diminta untuk ditandatangani oleh keluarga pasien pada 4 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum, salah satu dokumen yang diberikan memuat pernyataan bahwa permasalahan yang diadukan telah dianggap selesai. Namun, keluarga pasien memilih tidak menandatangani dokumen tersebut karena merasa masih memerlukan penjelasan yang lengkap dan menyeluruh.
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses administrasi yang berkaitan dengan rencana tindakan operasi lanjutan. Mereka menilai terdapat dokumen yang tidak berkaitan langsung dengan persetujuan tindakan medis sehingga keluarga pasien akhirnya memilih menandatangani surat pembatalan atau penundaan operasi.
Sudarman, S.H., yang turut mendampingi pasien, menilai perlu adanya penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pengawasan dan kontrol pasca operasi, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap pemantauan alat DJ Stent yang dipasang pada pasien.
“Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan terbuka terkait prosedur kontrol pasca operasi serta tanggung jawab tenaga medis yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Asep Ipantri, S.H. menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya mengaku belum menerima salinan rekam medis sejak dipulangkan dari rumah sakit.
Menurutnya, rekam medis merupakan dokumen penting yang menjadi hak pasien untuk mengetahui riwayat pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Melalui somasi yang telah disampaikan, tim kuasa hukum meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi terkait masih terpasangnya DJ Stent, menjelaskan tanggung jawab tenaga medis yang menangani pasien, serta memberikan akses terhadap salinan rekam medis yang dibutuhkan.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa somasi tersebut disampaikan sebagai langkah awal untuk memperoleh penjelasan dan penyelesaian secara baik. Mereka juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. (Red/key)


