PALEMBANG, CitraNusantaraNews – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan pengusaha asal Palembang, Junaidi alias Ko Ajun (53), terhadap Irza (23), akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang berlangsung di Polrestabes Palembang. Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat masing-masing.
Kuasa hukum Junaidi, Benny Murdani SH MH, mengatakan perdamaian tersebut merupakan hasil musyawarah yang dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Alhamdulillah sudah tercapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak sama-sama menyadari adanya kesalahan dan memilih menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Benny.
Menurut Benny, kliennya sebelumnya datang ke Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi terkait video dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Namun setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Junaidi sebagai tersangka.

Meski demikian, dengan adanya kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak, proses pencabutan laporan kini tengah diajukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui Restorative Justice.
Sementara itu, kuasa hukum Irza, Amrullah, membenarkan bahwa kliennya telah sepakat berdamai dengan Junaidi. Ia menegaskan seluruh proses mediasi berlangsung secara sukarela.
Amrullah menjelaskan, kliennya mengakui sempat membawa kendaraan truk milik Junaidi dengan tujuan pulang ke kampung halamannya. Namun kendaraan tersebut ditinggalkan di perjalanan karena kehabisan bahan bakar.
“Kedua pihak telah sepakat berdamai dan mencabut laporan masing-masing. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, kedua pihak berharap persoalan yang sempat menjadi perhatian publik itu dapat berakhir secara damai dan tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang. (key)


