Dua Hari Buron, Pelaku Curanmor yang Gasak Motor dari Teras Rumah Warga Berhasil Dibekuk Polisi

Dua Hari Buron, Pelaku Curanmor yang Gasak Motor dari Teras Rumah Warga Berhasil Dibekuk Polisi

CITRANUSANTARANEWS.COM | BANYUASIN – Upaya cepat jajaran Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku curanmor berinisial J (22), warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, berhasil diamankan hanya dua hari setelah melakukan aksinya.

 

Pelaku ditangkap terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 5496 JBF milik HR (44), seorang petani warga Desa Wonodadi, Kecamatan Pulau Rimau.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, sepeda motor korban terparkir di teras rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

 

Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

 

“Pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak yang berada di dalam rumah korban, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah,” ujar Kapolsek.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pulau Rimau.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Selasa (2/6/2026). Informasi awal diperoleh dari Ka Pospol Selat Penuguan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Pulau Rimau.

 

Kapolsek mengatakan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kepada petugas, ia mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

 

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB dan STNK kendaraan, serta satu buah kunci kontak yang digunakan pelaku.

 

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pulau Rimau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses pelimpahan perkara.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak di tempat yang mudah dijangkau pelaku. (nazar)

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *