Cnusataranews.com||LAMONGAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai Rp151,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Desakan tersebut muncul setelah KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp35 miliar.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada level pelaksana proyek semata. Menurutnya, KPK perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang menjadi ikon baru Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut.
“MAKI Jatim meminta KPK mengusut secara menyeluruh dan transparan perkara ini. Kami menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan proyek, termasuk pejabat teknis maupun pimpinan daerah saat itu,” ujar Heru, Rabu (3/6/2026).
Heru menilai sulit membayangkan proyek bernilai ratusan miliar rupiah dapat berjalan tanpa adanya koordinasi dan pengawasan dari pejabat yang memiliki otoritas lebih tinggi.
Ia mencontohkan posisi Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, seluruh rantai komando dan proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut perlu ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik.
“Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan merupakan proyek strategis daerah pada masanya. Karena itu, sangat penting bagi KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang berperan, mengetahui, atau diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi apabila memang ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, MAKI Jatim juga menyoroti mantan Wakil Bupati Lamongan periode 2016–2021, , yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jawa Timur.
Menurut Heru, posisi Kartika Hidayati sebagai salah satu pimpinan daerah saat proyek berlangsung menjadi alasan penting bagi penyidik untuk melakukan pendalaman apabila dianggap relevan dengan konstruksi perkara.
Selain itu, MAKI Jatim turut mencermati data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Kartika Hidayati pada Maret 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, Kartika Hidayati tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp29,8 miliar yang terdiri atas berbagai aset tanah dan bangunan di sejumlah wilayah Jawa Timur.
“Semua informasi yang berkaitan dengan penyelenggara negara semestinya dapat menjadi bahan pendalaman bagi penyidik apabila diperlukan dalam proses pembuktian perkara,” kata Heru.
MAKI Jatim juga menilai nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp35 miliar harus diikuti dengan penelusuran aliran dana secara menyeluruh.
Menurut Heru, penyidik perlu memastikan siapa saja pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara utuh dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia juga menyinggung sejumlah fakta yang sempat mencuat dalam proses persidangan terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan proyek pembangunan gedung tersebut.
“KPK memiliki kemampuan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami berharap seluruh fakta yang muncul dapat ditindaklanjuti secara profesional dan independen,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, MAKI Jawa Timur berencana mendatangi kantor KPK dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta agar penyidikan perkara tersebut terus dikembangkan.
Heru menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.
“Kami ingin memastikan kasus ini diusut sampai tuntas dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Hariyanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Adhi Persada Gedung periode 2015–2019.
Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang cukup.(red)

