Cnusataranews.com||SURABAYA – Penetapan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian luas publik.
Kasus yang disebut beririsan dengan dugaan praktik afiliasi dan mark up harga itu kini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap program-program prioritas nasional lainnya, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Tanggal 3 Juni 2026 menjadi momentum penting dalam penanganan perkara tersebut setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, yakni DH selaku Kepala BGN, serta SS dan LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak Januari 2025 dan dirancang untuk berlangsung selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu kini justru menjadi sorotan akibat dugaan praktik korupsi yang disebut berbasis afiliasi dan mark up harga pengadaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan mark up terhadap sejumlah item pengadaan, antara lain sepeda motor listrik, sepatu, iPad, hingga televisi berukuran 75 inci.
Di tengah berkembangnya proses hukum terhadap kasus BGN, perhatian juga mulai mengarah pada pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini sedang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan Tim Litbang MAKI Jawa Timur, terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian terkait pembangunan gedung KDMP di beberapa wilayah desa di Jawa Timur.
Berdasarkan temuan awal yang dihimpun tim investigasi, terdapat perbedaan signifikan antara nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ) dengan nilai pekerjaan yang diakui oleh sejumlah pihak pelaksana di lapangan.
Tim Litbang MAKI Jatim mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka peroleh, nilai pembangunan gedung KDMP diperkirakan berada pada kisaran Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar. Namun, dari sejumlah keterangan yang diperoleh dari mandor dan pemborong, nilai pekerjaan yang benar-benar dikerjakan disebut hanya berkisar Rp800 juta.
Selain itu, tim investigasi juga menerima informasi adanya dugaan kewajiban pembayaran fee komitmen serta uang muka tertentu sebelum proyek memperoleh persetujuan pelaksanaan.
Informasi tersebut berasal dari salah satu pihak yang mengaku terlibat dalam proses pengadaan proyek dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut pengakuannya, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan pembayaran awal yang harus dipenuhi sebelum proyek dapat berjalan.
Lebih lanjut, tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan pencairan fee yang dikaitkan dengan tahapan Material On Site (MOS), yakni ketika material proyek telah berada di lokasi pekerjaan.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa temuan awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pendalaman data dan pembuktian hukum yang komprehensif.
Saat ini, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur mengaku masih terus melakukan penajaman data guna memastikan validitas temuan terkait dugaan praktik afiliasi dan mark up harga dalam proyek pembangunan gedung KDMP.
Kasus yang menjerat pejabat BGN menjadi pengingat bahwa program strategis nasional memerlukan pengawasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Publik pun menunggu apakah aparat penegak hukum akan menemukan indikasi serupa dalam proyek-proyek strategis lainnya, termasuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan yang disampaikan tersebut. Oleh karena itu, seluruh temuan masih harus diuji melalui proses klarifikasi, audit, dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

