Posted inDaerah Hukum Kriminal Nasional Bahrul Ilmi Yakup Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi Advokat Posted by By KEY Mei 21, 2026 PALEMBANG, Citra Nusantara News — Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH angkat bicara terkait…
Posted inDaerah Hukum Kriminal Nasional Pemerintah Polisi Ungkap Modus Peredaran Keypod Etomidate Asal Medan di Sidang PN Palembang Posted by By KEY Mei 21, 2026 PALEMBANG, Citra Nusantara News — Sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam…
Posted inHukum Koalisi Korban Minta Pengawasan Ketat Sidang Risdianto Lubis, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp10,2 Miliar Jadi Sorotan Posted by By Jaya Putra Mei 21, 2026 Cnusantaranews.com / Padangsidimpuan — Gelombang tuntutan keadilan dari para korban dugaan penipuan dan penggelapan yang…
Posted inTNI/Polri Polisi Ajak Pekerja TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Kamtibmas dan Utamakan Keselamatan Kerja Posted by By Rohi Arifin Mei 20, 2026 Jakarta Utara, cnusantaranews.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Pelabuhan…
Posted inDaerah Sambut Waisak 2570 BE, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Perkuat Komitmen P4GN dan Pemberantasan Kejahatan Transaksional Melalui Silaturahmi Tokoh Lintas Agama Posted by By Rohi Arifin Mei 20, 2026 Medan, cnusantaranews.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak 2570 BE/2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I…
Posted inDaerah Hukum Kriminal Nasional Pemerintah TNI/Polri Rekening Honorer Disebut Dipakai Jadi Perantara Transaksi, Sidang Korupsi Dishub Muba Ungkap Dugaan Aliran Dana Ratusan Juta Posted by By KEY Mei 20, 2026 PALEMBANG, Citra Nusantara News – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan…
Posted inDaerah Ekonomi Nasional TNI/Polri Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Gerakkan Masyarakat Desa Langkan Dukung Program Swasembada Pangan Nasional Banyuasin – Dalam upaya mendukung program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III, Aipda Winarto Abdul Aziz, menggelar kegiatan himbauan dan penggerakan masyarakat di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Rabu (20/4/2026) siang. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.45 WIB hingga selesai tersebut difokuskan pada sosialisasi dan penggerakan partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan Program P2B (Pangan, Peternakan, dan Perikanan Berkelanjutan) guna mendukung visi Presiden RI mewujudkan Swasembada Pangan Nasional. Aipda Winarto Abdul Aziz dengan penuh semangat menyambangi warga Desa Langkan, memberikan pemahaman langsung tentang pentingnya kemandirian pangan mulai dari tingkat desa. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan, mengoptimalkan kegiatan pertanian, peternakan, serta perikanan skala rumah tangga sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional. “Hari ini kita gerakkan bersama masyarakat Desa Langkan. Program P2B ini bukan sekadar program, tetapi kebutuhan kita bersama. Mari kita dukung penuh upaya Presiden RI untuk mewujudkan swasembada pangan. Mulai dari hal kecil seperti menanam sayur di pekarangan, beternak ikan dalam kolam sederhana, atau memelihara ayam kampung, semua itu sangat berarti,” ujar Aipda Winarto di tengah kegiatan. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan ini disambut antusias oleh warga Desa Langkan. Mereka tampak aktif bertanya dan berdiskusi mengenai teknis pelaksanaan program di lingkungan masing-masing. Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi di Desa Langkan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada kendala berarti yang menghambat jalannya sosialisasi. Masyarakat pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung program yang dicanangkan pemerintah tersebut. Kapolsek Banyuasin III dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. “Kami akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat agar program P2B ini benar-benar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan pangan, khususnya di wilayah Kecamatan Banyuasin III,” tutup Aipda Winarto. Posted by By Nazarudin Mei 20, 2026 Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Gerakkan Masyarakat Desa Langkan Dukung Program Swasembada Pangan Nasional Banyuasin –…
Posted inDaerah Hukum Pemerintah Aktivitas Tambang Emas Ilegal Gunakan Alat Berat di Ulu Rawas Disorot, Warga Minta APH Bertindak Tegas Posted by By KEY Mei 20, 2026 CITRA NUSANTARA NEWS.COM | MURATARA — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan…
Posted inDaerah Pemerintah Sikap Pemkot Jakbar dalam Kasus Jalan Seroja Jadi Sorotan Pengurus LPAKN DKI Jakarta Posted by By Rohi Arifin Mei 20, 2026 Jakarta, cnusantaranews.com — Pengurus Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN), Gito Ricardo, menyoroti sikap…
Posted inUncategorized KORBAN MENANYAKAN HAMPIR SETAHUN BERLALU, PERKARA BELUM TEMBUS TAHAP P-17, KEJAKSAAN BANYUASIN DIMINTA TINDAK LANJUT PANGKALAN BALAI, 13 Mei 2026 – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjerat I S Birni Sbh, warga Kelurahan Cahaya Berlian, Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga kini masih menggantung. Padahal, sudah hampir satu tahun berlalu sejak penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian, namun perkara tersebut belum juga masuk ke tahap P-17 di Kejaksaan Negeri Banyuasin. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka bernomor: S. TAP /29/II.RES.1.6/2026/Reskrim atas nama I S Birni Sbbh telah diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2025. Artinya, hingga saat ini perkara tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 10 bulan lebih, namun belum ada kepastian hukum atau perkembangan signifikan hingga ke meja penuntutan. Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor: B/29/a/II.RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 1 Februari 2026 yang dikirimkan Kapolres Banyuasin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, disebutkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Banyuasin telah menetapkan I S Birni Sbh sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Dalam dokumen itu juga disebutkan, proses penyidikan telah dilakukan sejak November 2024, didukung Surat Perintah Penyidikan (SPDP) nomor 148/II/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 6 November 2024, serta melibatkan sejumlah penyidik antara lain Ipda Joko Praksoso, Aipda Mega Tulupusuta, serta Bripda Anggara Putra.,Korban YNS sangat kecewa dalam kasus ini ,karena kami orang dak mampu ,kasus ini seperti di pemain saja,mohon saya minta keadilan,kepala saya pecah ,tapi hampir setahun belum ada kejelasan .”Tegas nya ‘ Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meski berkas perkara telah dikantongi kepolisian dan tersangka sudah ditetapkan sejak Januari 2025, perkara tersebut belum juga dikirimkan atau diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk dilimpahkan dan ditetapkan tahap P-17 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat maupun pihak korban, mengapa penanganan berjalan sangat lambat padahal dasar hukum dan bukti permulaan sudah cukup kuat. Sejumlah pihak menilai, keterlambatan ini sangat disayangkan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum, baik bagi korban yang menuntut keadilan maupun bagi tersangka yang berhak mendapatkan kepastian hukum secepatnya. Pasalnya, prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana amanat UUD 1945 seolah terabaikan dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin maupun Polres Banyuasin terkait hambatan atau kendala yang menyebabkan tertundanya pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih profesional dan transparan, agar perkara yang sudah hampir satu tahun ini segera mendapat kejelasan dan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti berkas perkara Indah Suana Binti Subhan, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak. Nazarudin Posted by By Nazarudin Mei 20, 2026 KORBAN MENANYAKAN HAMPIR SETAHUN BERLALU, PERKARA BELUM TEMBUS TAHAP P-17, KEJAKSAAN BANYUASIN DIMINTA TINDAK LANJUT…