PALEMBANG, Citra Nusantara News – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin kembali mengungkap sejumlah fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah saksi membeberkan dugaan pola pengelolaan dan perputaran dana kegiatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Majelis hakim yang dipimpin Corry Oktarina SH MH mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna memperjelas aliran dana kegiatan tahun anggaran 2023.
Salah seorang saksi dari unsur ASN Dishub Muba mengungkap adanya beberapa pembayaran kegiatan yang telah dicairkan, namun belum diterima pihak terkait sehingga menimbulkan tunggakan pembayaran.
Menurut saksi, sejumlah pengeluaran tersebut berkaitan dengan biaya operasional, termasuk layanan internet dan kegiatan penunjang lainnya.
“Ada beberapa pembayaran yang belum terselesaikan, termasuk sekitar Rp2,5 juta yang sampai sekarang masih menjadi tunggakan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, persidangan juga menyinggung dana operasional yang berjalan selama beberapa bulan dengan total nilai mencapai sekitar Rp300 juta.
Majelis hakim turut mendalami kemungkinan adanya pengelolaan maupun pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, seorang tenaga honorer Dishub Muba mengaku rekening pribadinya pernah digunakan sebagai perantara transaksi yang berkaitan dengan kegiatan dinas.
Dalam keterangannya, saksi menyebut sejumlah dana sempat masuk ke rekening miliknya sebelum kembali ditransfer ke rekening lain sesuai arahan tertentu.
“Beberapa transaksi memang pernah masuk lalu diteruskan lagi sesuai arahan,” kata saksi.
Ia juga mengaku pernah menerima dana sekitar Rp3 juta, namun tidak mengetahui secara rinci tujuan keseluruhan aliran dana tersebut.
Saksi ASN lainnya turut mengungkap adanya dugaan transaksi tidak wajar melalui sejumlah rekening bank, termasuk rekening Bank BCA dan Bank Mandiri, yang diduga digunakan dalam proses perputaran dana kegiatan.
Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan di persidangan, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.
Sedangkan dalam dakwaan jaksa disebutkan nilai dana yang diduga dikelola tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp386 juta selama periode Juli hingga Agustus 2023.
JPU menduga aliran dana dilakukan melalui transfer berulang dari rekening kas dinas ke sejumlah rekening lain sebelum akhirnya mengarah kembali ke rekening pribadi terdakwa, disertai penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan guna mendalami keterangan para saksi dan mengungkap lebih jauh pola penggunaan anggaran yang menjadi pokok perkara. (Red.key)


