CITRA NUSANTARA NEWS — Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin. Dalam kurun waktu tiga hari, sejak 11 hingga 13 Mei 2026, petugas berhasil meringkus lima pelaku narkotika dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Banyuasin dan Palembang.
Mirisnya, dua dari para pelaku yang diamankan diketahui masih berusia muda dan salah satunya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, hingga beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Simpang Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka masing-masing Penrio Adicandra (26) dan Setiawan (22).
Dari tangan Penrio, petugas menemukan satu paket sabu dan satu unit handphone Oppo. Sementara dari Setiawan yang diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa, polisi menyita satu paket sabu, timbangan digital, skop pipet, dan satu unit handphone Redmi. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,45 gram.
Sebelumnya, pada Senin siang, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisial MT (18) di depan SPBU Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tape.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat butir pil ekstasi warna hijau tosca berlogo “TikTok” dengan berat bruto 1,73 gram serta satu unit handphone Oppo warna biru.
Tak berselang lama, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan pada Senin malam sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Simpang 3 Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa.
Seorang pria bernama Agung Sanjaya diamankan bersama barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram, delapan butir pil ekstasi seberat 3,89 gram, dua kantong plastik klip kosong, serta satu unit handphone Redmi.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Citra Tanah Mas, Talang Kelapa, dan mengamankan seorang pria bernama Nazarudin.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram, timbangan digital, skop pipet, satu ball plastik klip, dompet warna emas, dan satu unit handphone Vivo warna ungu. Polisi menduga tersangka menyimpan narkoba tersebut untuk diedarkan kembali.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang tersangka berinisial R (35) yang ditangkap di kediamannya di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,79 gram, dua skop pipet, satu unit timbangan digital, kotak perak, dan satu unit handphone Oppo.
Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Banyuasin.
“Pemberantasan narkoba ini adalah bukti keseriusan Polres Banyuasin. Dalam tiga hari kami ringkus lima orang. Jangan coba-coba bermain narkoba di Banyuasin. Kami akan kejar bukan hanya penggunanya, tetapi juga jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Humas Polres Banyuasin/Citra Nusantara News)


