Citra Nusantara News | Banyuasin — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa And Bin Pd dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agro Palindo Sakti.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara nomor 67/Pid.B/2026/PN Pkl yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Terdakwa diketahui merupakan warga Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian setelah mempertimbangkan keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan milik PT Agro Palindo Sakti. Terdakwa diduga mengambil buah sawit tanpa izin dan tanpa hak untuk dimiliki serta dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan And Bin Pd sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa merugikan perusahaan dan berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan perkebunan. Selain itu, maraknya kasus pencurian sawit dinilai perlu mendapat perhatian serius agar menimbulkan efek jera.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Menghukum terdakwa And Bin Pd dengan pidana penjara selama 10 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sendiri hingga kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Banyuasin. Penindakan tegas dinilai penting guna menjaga stabilitas keamanan dan iklim usaha di sektor perkebunan. (Nazaruddin)


