Mataram,CNN โ Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD NTB bersama LPK-RI DPC Mataram menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Adira Finance Cabang Mataram dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/4/2026).
Sidang kali ini kembali beragendakan mediasi antara penggugat dan kedua tergugat. Majelis hakim memutuskan mediasi dilanjutkan dan memberikan waktu hingga minggu depan apabila para pihak belum menemukan titik temu.
LPK-RI menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan murni perkara perdata. Gugatan bermula dari laporan debitur yang mengaku menerima tekanan pidana yang tidak semestinya atas sengketa fidusia dengan Adira Finance serta rencana lelang rumah nasabah oleh BRI.
Menurut LPK-RI, tindakan kedua tergugat diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Fidusia dan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Praktik tersebut dinilai menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi konsumen.
Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., menyerukan agar lembaga pembiayaan dan perbankan menghormati proses perdata serta melindungi hak-hak konsumen.
“Kami berkomitmen memastikan keadilan bagi debitur yang sering tertekan oleh praktik melawan hukum. Sengketa keperdataan tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara pidana atau tekanan lelang sepihak yang mengabaikan hak konsumen,” tegas Ahmad Dimiati usai persidangan.
Ia menambahkan, LPK-RI akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas agar menjadi pembelajaran bagi lembaga jasa keuangan dalam memperlakukan nasabah. “Konsumen punya hak untuk dilindungi. Lembaga pembiayaan wajib tunduk pada aturan fidusia dan hak tanggungan,” ujarnya.
Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda laporan hasil mediasi. Jika mediasi tetap buntu, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan dan pembuktian di persidangan.


