CNusantaranews.com | Bogor – Tindak kekerasan dan Intimidasi terhadap delapan orang Jurnalis berbagai media kembali terjadi, tepatnya pada di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Hal ini terjadi saat para jurnalis tengah menggali terkait kebenaran informasi dugaan aktivitas ilegal skala besar di rumah milik salah satu Oknum Kepala Desa, Minggu (14/12/2025).

Dalam hal ini oknum istri Kades Sadeng dengan sengaja memprovokasi warga masyarakat dengan adanya pemerasan oleh jurnalis, untuk menutupi fakta dan bukti yang diungkap oleh jurnalis, sehingga para jurnalis diamankan oleh pihak Polsek Leuwiliang.
Setelah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh dan alat bukti yang dimiliki oleh para jurnalis, pihak kepolisian menyatakan tuduhan pemerasan tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan tidak terbukti secara hukum. Akibatnya, Polsek Leuwiliang dengan tegas memutuskan untuk melepaskan jurnalis, dan menjadi korban dari aksi kriminalisasi tersebut.
Perlu diketahui, investigasi ini sudah dilakukan dengan sangat hati-hati dan butuh waktu yang cukup lama, yakni dengan melakukan pantauan dan pengamatan mencari sumber informasi yang dapat dipercaya dan valid terkait aktivitas yang mencurigakan di kediaman Kades tersebut, dan hasilnya sungguh mengejutkan yaitu di dalam area sekitar rumah Kades ditemukan indikasi kuat adanya penyulingan oli palsu dengan peralatan yang terpasang rapi dan bahan baku yang sangat mencurigakan, (14/12).
Tetapi hal yang paling bikin kaget, ditemukan dilokasi yaitu bukti berupa alat hisap (bong) dengan sedotan, beserta bekas pakai yang menunjukkan adanya dugaan pesta narkotika jenis sabu-sabu yang sering diadakan di lokasi tersebut.
Dan semua bukti temuan ini sudah didokumentasikan, baik melalui video maupun foto sebagai bukti kuat atas dugaan kegiatan ilegal dilokasi tersebut.
Dalam hal ini, masyarakat lokal yang tidak mau identitas dirinya disebutkan mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kemungkinan jaringan ini ada yang melindungi, sehingga kegiatan ilegal tersebut bisa beroperasi tanpa terganggu selama ini.
“Kita sudah lama curiga terkait perihal itu, tapi tidak ada yang berani bicara karena khawatir akan mendapatkan ancaman dan masalah,” Katanya.
“Saat wartawan mengungkap kegiatan tersebut, malah jadi korban, padahal buktinya jelas. Apa sebenarnya yang terjadi di sini?” Tambah warga tersebut.
Menyikapi hal ini, salah satu Ketua komunitas pers di Kabupaten Bogor, juga mengeluarkan sikap tegas dan menyuarakan agar kasus ini segera diungkap, dan jelas menghalangi tupoksi jurnalis, serta merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers, sesuai UU PERS NO 40 TAHUN 1999.
“Aksi kriminalisasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi dan terulang lagi, hal ini bisa menjadi ancaman bagi semua pihak yang berani bersuara tentang kebenaran pasti mendapatkan Intimidasi dari pelaku,” Kata Iwan.
Sampai saat ini, pihak Polsek Lewiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan mengapa tidak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal di rumah Kades tersebut, walaupun sudah ada bukti yang cukup kuat.
Sementara itu, sang Kades juga tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait temuan tersebut dan tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para jurnalis.
Publik sedang menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam mengungkap dugaan kegiatan ilegal yang berlangsung, hingga alasan di balik aksi kriminalisasi terhadap para jurnalis dalam melakukan tugasnya.
“Semua mata fokus kepada kasus ini, apa akan ada tindakan segera atau tidak dari pihak penegak hukum, karena hal ini tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers di daerah kabupaten Bogor,” Pungkasnya.
(CNN/AY)


