Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ,CNN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PUPR Bina Marga telah memulai pembangunan jembatan darurat tipe Bailey dan pengaman dengan bronjong, dikerjakan oleh CV. Fajar Citra Bangun selama 60 hari.
Namun, warga menunjukkan ketidakpuasan parah karena kurangnya transparansi – pagu biaya, panjang, dan lebar jembatan tidak terbuka, yang dinilai melanggar UU KIP No. 14/2008. Lebih lagi, papan nama proyek diduga disembunyikan agar masyarakat tidak mengetahui detailnya. Informasi ini diperoleh dari warga yang menyatakan bahwa papan nama yang ditemukan disuruh “foto” di handphone Punyaanya pelaksana dari CV Fajar Citra Bangun pak Iyan
Lanjut pak Iyan,,,Monggo pak , kalau mau di post, kita sudah jelaskan terkait anggaran kontrak berjalan.
Apd njenengan juga sudah lihat sendiri. Di lapangan juga sudah memakai apd .
Njenengan kelokasi juga sudah kita pinarakkan dengan baik dan santun .
Kita juga punya Hak Jawab terkait itu pak jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, penanggung jawab CV. Fajar Citra Bangun, Bapak Eko, menjelaskan bahwa pagu akan diumumkan setelah diokui provinsi dan telah melakukan koordinasi. Selain itu, ditemukan pelanggaran K3 karena pekerja tidak memakai perlengkapan yang sesuai. Saat disinggung soal K3, Bapak Eko hanya menjawab, “Yo kesok tak tukokno neh.. Entek wes paling, lanjut sek wes. Tak ngurusi termin pengajuan oknam. Wes tipis mulet iki ujungnya.”
(BERSAMBUNG…!)


