Diduga SMA N 1 Sembawa Lakukan Pungutan Dengan Dalih Bentuk Sumbangan

Diduga SMA N 1 Sembawa Lakukan Pungutan Dengan Dalih Bentuk Sumbangan

Banyuasin , CitraNusantaraNews — Dunia Pendidikan kembali menjadi sorotan. Pasalnya masih ditemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah dengan alih alih sumbangan yang telah disetujui dalam rapat bersama wali murid.

Pungutan ini dilakukan di SMA Negeri 1 Sembawa Kabupaten Banyuasin. Dimana beredar informasi adanya pungutan sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per siswa di tahun ajaran baru 2025.

 

Telah berkembang berita bahwa pungutan tersebut diperuntukkan baju seragam sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk uang pembangunan.

Lebih disayangkan lagi, didapati jika siswa yang belum melunasi uang pembangunan maka satu jenis seragam belum dirikan atau masih ditahan.

 

“Anak kami masih ditagih uang pembangunan, dan karena belum lunas seragam pramuka masih ditahan pihak Komite”. Ungkap seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menindaklanjuti hal ini, awak media kami mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak Komite maupun Kepala Sekolah.

Jumat (24/10/2025), saat didatangi ke SMA Negeri 1 Sembawa, Kepala Sekolah dan Komite tidak ada di sekolah.

“Kepala Sekolah sedang ada kegiatan di Hotel Swarna Dwipa”. Jika masalah iuran ataupun pungutan langsung ke Komite saja. Jelas seorang guru yang masih berada di sekolah saat itu.

Guna mendapatkan keterangan lanjutan, awak media mencoba menghubungi Kepala Sekolah dengan nomor handphone yang saat dihubungi tidak aktif.

Tidak sampai disitu, awak media kami menghubungi Darmawan selaku Ketua Komite SMA Negeri 1 Sembawa.

“Memang benar ada iuran tersebut”. Jawab Darmawan. Dan benar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian baju seragam dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk sumbangan pembangunan. Tambah Darmawan.

Kemudian dengan telah difasilitasi pihak sekolah, Selasa (29/10/2025), awak media diundang untuk dapat informasi yang lebih jelas.

 

Dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah Dra. Hj. Ria wilastri M.M menjelaskan bahwa pungutan komite tersebut sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat.

“Bahwa memang iuran Komite sudah ada dari sebelum dirinya menjadi Kepala Sekolah disana”. Dimana sebelumnya Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Dimana Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk seragam dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai iuran sumbangan. Mungkin wajar saja karena kan bahan jahit mungkin pada naik, tambah Ria sapaan akrabnya sebelum meninggalkan awak media karena harus menghadiri rapat di Kecamatan.

Terkait dana yang dipergunakan untuk seragam sekolah tersebut, kami hanya mengumpulkan dan diserahkan ke konveksi uang tersebut. Sedangkan penyaluran seragam sendiri di lakukan di sekolah setelah seragam tersedia disekolah. Tambah Darmawan.

 

“Dana Rp2,4 juta itu sudah disepakati dalam rapat bersama orang tua murid,” jelasnya lagi

Dan juga dari pungutan yang didapati dari orang tua murid, dilakukan untuk membuat pagar, lapangan olahraga serta perbaikan kelas. Papar Beni Ardi selaku Bendahara Komite.

Saat dipertanyakan apakah Komite meminta bantuan melalui proposal ke pihak luar dari Sekolah jawabnya tidak pernah kami meminta bantuan dari pihak manapun selain dari pungutan wali murid saja. Jelas Darmawan saat mengakhiri wawancara.

  1. Tentunya, praktik seperti ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bersifat memaksa atau menjadi syarat dalam proses pendidikan.

 

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud tersebut menegaskan bahwa komite hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan jumlah tertentu.

 

Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau kewajiban membayar dalam nominal tertentu, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

 

Dengan ini juga awak media kami akan mencoba meminta pandangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. (key)

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *