Putusan MK Tegaskan Supremasi Sipil Atas Peradilan Militer Indonesia

Putusan MK Tegaskan Supremasi Sipil Atas Peradilan Militer Indonesia

JAKARTA, CNusantaranews – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Peradilan Militer menegaskan supremasi hukum dan supremasi sipil dalam demokrasi.

“Dalam negara demokratis, militer merupakan institusi pertahanan yang harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan berada di bawah kontrol demokratis otoritas sipil,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada pertentangan antara menjaga kehormatan TNI dengan menegakkan hukum secara setara. Justru kepercayaan publik terhadap TNI akan semakin kuat jika setiap dugaan pidana ditangani secara adil dan akuntabel.

“Profesionalisme militer justru akan semakin kuat ketika memiliki disiplin internal baik sekaligus tunduk pada sistem peradilan yang menjamin akuntabilitas,” pungkas Hendardi.

Putusan MK ini harus menjadi titik tolak memutus impunitas, bukan sekadar norma konstitusional.

#SupremasiSipil #SupremasiHukum #TNIProfesional #PutusanMKHistoris #NegaraDemokratis #KepercayaanPublikTNI

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *