JAKARTA,CNN – Konflik agraria antara petani dan PT Perkebunan Kalidjeruk Baru di Lumajang kembali memanas. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merilis pernyataan sikap _Bebaskan Munif, Petani Lumajang!_ pada Kamis (8/10/2026).
KPA menyebut hingga Kamis sore, Munif, Sekretaris Serikat Tani Lumajang (STL) Jawa Timur, masih ditahan di Polres Lumajang. Sebelumnya, lima petani dan pengurus STL yaitu Munif, Margo, Gofur, Fauzi, dan Junaedi (Ketua STL) ditahan polisi dalam rangkaian tindakan sejak 6 Oktober 2026. Dari lima orang tersebut, empat telah dibebaskan, tetapi Munif belum.
Menurut KPA, penahanan ini berakar dari konflik agraria yang belum selesai antara petani Lumajang dan PT Perkebunan Kalidjeruk Baru. Rangkaian tindakan kepolisian terjadi setelah petani melakukan aksi di sekitar akses keluar-masuk perkebunan, padahal konflik tersebut sebelumnya sudah dibawa ke ruang dialog bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Kronologi Versi KPA:30 September 2026: STL melakukan audiensi bersama Pemkab Lumajang untuk membahas persoalan agraria dengan PT Perkebunan Kalidjeruk Baru.
2 Oktober 2026: Massa tani menggelar aksi di depan akses keluar-masuk PT Perkebunan Kalidjeruk Baru, tepatnya di Afdeling Gunung Kenek. Setelah aksi, perusahaan diduga mengirim Surat Nomor 001/KDB-SBY/X/2026 kepada kepolisian perihal permohonan pengamanan akses.
6 Oktober 2026: Sekitar pukul 10.15 WIB, Munif dibawa tim Resmob Polres Lumajang. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim Resmob lainnya mendatangi kediaman Nizar, adik Munif. Belasan personil datang, sekitar 10 diantaranya membawa senjata laras panjang. Keduanya disebut tidak diperlihatkan surat panggilan maupun surat perintah penangkapan. Sekitar pukul 20.00 WIB, Nizar dibebaskan, sedangkan Munif tetap diperiksa.
7 Oktober 2026: Tiga petani lainnya yakni Margo, Gofur, dan Fauzi dibawa sekitar 10 personel kepolisian bersenjata laras panjang.
8 Oktober 2026: Ketua STL sekaligus advokat, Junaedi, datang ke Polres Lumajang untuk mendampingi anggota yang dibawa polisi. Ia justru ikut tertahan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga sore hari, Margo, Gofur, Fauzi, dan Junaedi telah dibebaskan, sementara Munif masih ditahan.
KPA menilai konflik agraria jangan diselesaikan dengan penangkapan petani.
“Yang dibutuhkan adalah penyelesaian konflik agraria secara struktural, bukan kriminalisasi berkepanjangan dengan pendekatan pengamanan. Pengerahan personel bersenjata untuk membawa petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya harus dipertanyakan secara serius,” tulis KPA dalam rilisnya.
Atas dasar itu, KPA bersama STL mendesak 6 poin:
1. Segera bebaskan Munif tanpa syarat.
2. Hentikan kriminalisasi petani.
3. Hentikan pemeriksaan terhadap warga yang dibawa tanpa prosedur hukum yang jelas.
4. Polres Lumajang wajib menjelaskan dasar hukum, status pemeriksaan, dan prosedur penindakan.
5. Tarik mundur aparat kepolisian dari wilayah konflik agraria, serta usut tuntas aparat yang melakukan kriminalisasi dan intimidasi.
6. Pemerintah Daerah, Komisi III DPR RI dan Kementerian/Lembaga terkait segera menyelesaikan konflik agraria petani Lumajang dengan PT Perkebunan Kalidjeruk Baru secara struktural.
Hingga berita ini ditayangkan, masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Lumajang terkait pernyataan KPA tersebut.
Sumber: Rilis Resmi KPA, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026

