OTT Ditreskrimsus Polda Sumsel, Dua Oknum Disdik Banyuasin Diduga Pungut Fee Dana Revitalisasi 21 Sekolah

OTT Ditreskrimsus Polda Sumsel, Dua Oknum Disdik Banyuasin Diduga Pungut Fee Dana Revitalisasi 21 Sekolah

PALEMBANG, CITRA NUSANTARA NEWS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik pungutan terhadap kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 17 September 2026, polisi mengamankan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30).

 

Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

 

Diduga Minta Fee 1 Persen

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah yang menerima program revitalisasi.

 

Pungutan tersebut diduga dilakukan dalam dua tahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen diduga diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

 

Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin.

 

Dalam menjalankan dugaan modusnya, kedua tersangka disebut menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah.

 

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan.

 

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak menuju salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

 

Penyidik kemudian mendapati adanya dugaan penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.

 

Petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.

 

Beberapa pihak yang turut diperiksa di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

 

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

 

Uang Rp30,9 Juta Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang telah didalami penyidik.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

 

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel.

 

Polisi juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka.

 

Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

 

Selain uang, polisi turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler dan catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Penyidikan Masih Dikembangkan

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penerapan ketentuan pidana selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

 

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

 

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan.

 

Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alat bukti lainnya sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan dapat digunakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. (KEY)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *